BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Istri Bupati Bantul Erna Kusmawati mengikuti rapid diagnostic test (RDT) di halaman Dinkes Bantul, Selasa (28/4/2020)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Bantul melalui Dinas Kesehatan akan melaksanakan rapid diagnostic test atau tes cepat terkait Covid-19 dengan sasaran masyarakat umum dengan kriteria tertentu setelah layanan serupa menyasar petugas lapangan dan relawan pemerintah.
"Pelaksanaan rapid test ini akan kita lanjutkan dengan menyasar kepada warga umum dengan kriteria-kriteria tertentu, yaitu masyarakat yang punya riwayat perjalanan dari daerah terjangkit khususnya epidemi tinggi seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Surabaya dan Bali," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa di Bantul, Sabtu (2/5/2020).
Selain punya riwayat dari daerah terjangkit atau pelaku perjalanan, kata dia, warga dengan kriteria yang mempunyai riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif corona jenis baru itu maupun warga kontak erat dengan orang tanpa gejala (OTG) rapid test positif.
Sri Wahyu yang juga Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit Dinkes Bantul mengatakan, pelaksanaan tes cepat corona sendiri akan digelar di halaman parkir Kantor Dinkes Bantul pada 5 Mei 2020, atau sama seperti yang dilaksanakan pada rapid test sebelumnya.
"Cara untuk melakukan rapid test ini adalah warga mendaftarkan diri dahulu melalui aplikasi, aplikasi sedang dibuat Dinas Komunikasi dan Informatika [Kominfo], target maksimal kita pada pelayanan ini 250 orang," katanya.
Pria yang akrab disapa dokter Oky ini menjelaskan waktu pendaftaran rapid test mulai dibuka pada Minggu 3 Mei 2020 lewat aplikasi tersebut, dan sistem akan otomatis tertutup seandainya jumlah sasaran atau pendaftar sudah terpenuhi.
"Untuk waktunya akan kita beritahukan lewat aplikasi, salah satu isian warga adalah nomor induk kependudukan dan nomor handphone, jadi undangan akan kita sebar, kapan mereka datang dan jam berapa akan kita sampaikan lewat nomor HP yang didaftarkan," katanya.
Sejauh ini, rapid test corona di Bantul sudah dilaksanakan terhadap relawan di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI), petugas sosial di Dinas Sosial yang rentan terpapar karena kontak langsung dengan banyak warga.
Kemudian terhadap tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada fasilitas kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit yang merawat pasien terindikasi Covid-19. Dari hasil rapid test itu, ditemukan ada enam tenaga kesehatan hasilnya reaktif atau positif rapid.
Sementara itu, untuk perkembangan kasus Covid-19 di Bantul per 1 Mei jam 21.00 adalah pasien yang masih rawat inap dengan konfirmasi positif 14 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 14 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) ada lima orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Operasi gabungan di Bantul amankan 1.560 batang rokok ilegal. Imogiri jadi lokasi temuan terbesar.
Job Fair Jogja 2026 hadirkan 1.671 lowongan dari 43 perusahaan. Pemda DIY dorong generasi muda siap kerja global.
UGM temukan anomali bawah tanah di lokasi api misterius Sleman. Diduga terkait gas dan rekahan geologi.
GAC mulai produksi AirCab, pesawat listrik tanpa pilot seharga Rp4,5 miliar. Disiapkan untuk wisata udara premium.