BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Wajib Berlaku Mulai Oktober 2026
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Suasana Rusunawa Giripeni sebagai rumah karantina di Kulon Progo masih kosong pada Kamis (7/5/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Harianjogja.com, KULONPROGO - Pemkab Kulonprogo sudah menyiapkan Rusunawa Giripeni untuk dijadikan salah satu rumah karantina bagi Pelaku Perjalanan (PP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kulonprogo. Hingga saat ini fasilitas tersebut masih belum terisi oleh PP baik pendatang maupun pemudik.
Penjaga Rusunawa Giripeni, Agus Prihandono, mengatakan, saat ini kondisi rusunawa masih kosong. Meski masih belum ada orang yang menempati, tapi, kata dia, fasilitasnya sudah dipersiapkan.
"Saat ini masih belum ada yang menghuni, tapi untuk fasilitas sudah ready, tinggal menempati saja," ujar Agus, Kamis (7/5/2020).
Agus menyebutkan, bangunan lima lantai ini memiliki total 90 kamar yang tersedia. Penyediaan awal untuk ruangan karantina semula hanya 24 kamar, yang akan diisi maksimal dua orang per kamar. Kondisi tersebut bisa dikembangkan tergantung kebutuhan dan kondisi di lapangan nantinya.
Ditambahkan Agus, rusunawa ini sejatinya memang akan digunakan untuk hunian umum bagi masyarakat yang berkenan. Namun, rencana itu baru akan direaliasikan setelah masa pandemi Covid-19 berakhir.
"Sampai saat ini yang mendaftar di dinas PU untuk menghuni Rusunawa Giripeni ini sudah sekitar 20 KK," imbuhnya.
Warga sekitar rusunawa sendiri tidak merasa keberatan dengan dipilihnya rusunawa tersebut sebagai salah satu gedung karantina untuk penanganan Covid-19. Dikatakan Agus, pemerintah melalui dinas terkait juga sudah melakukan sosialiasi tentang hal itu.
"Pihak desa sudah berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama dengan pihak terkait dengan ditunjuknya rusunawa ini menjadi fasilitas gedung karantina," jelasnya.
Agus memastikan, tidak ada ketakutan yang berlebihan dari pihak desa. Pasalnya, rusunawa tersebut selain sudah diawasi dengan protokol kesehatan yang ada, letaknya juga berjauhan dari pemukiman warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
BPJPH mengingatkan sertifikasi halal wajib berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pelaku usaha diminta segera mengurus sertifikat halal produknya.
Harga Pertamax naik jadi Rp16.250 per liter mulai Juni 2026, sementara Pertalite tetap Rp10.000. Simak daftar lengkap BBM terbaru di sini.
Jadwal KRL Jogja–Solo 11 Juni 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek semua jam keberangkatan di sini.
PDAM Sleman jamin pasokan air bersih saat libur sekolah 2026 untuk hingga 450 ribu wisatawan, sekaligus antisipasi kemarau.
DIY kekurangan dokter paru, baru 37 dari kebutuhan 160. Akses layanan pasien terhambat, fasilitas kesehatan jadi sorotan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 11 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.