BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Begini Cara Cek Desil di DTSEN
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SEMARANG - Satreskrim Polsek Wates Kulonprogo akhirnya berhasil meringkus pencuri motor di kompleks Masjid Al-Hidayah, Dusun Gunung Gempal, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Minggu (19/4/2020) lalu. Pelaku berinisial AS, 45, tersebut merupakan warga asli Tinjomoyo, Banyumanik, Semarang.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa motor Suzuki Spin dengan nomor polisi AB-2250-KC, STNK dari motor tersebut, satu buah BPKB dan satu kunci motor.
"Pelaku sebelumnya sudah sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di masjid tempatnya beraksi mencuri motor," ujar Kapolsek Wates Kompol Endang Suprapto, dalam rilis kasus pencurian di Polsek Wates, Rabu (13/5/2020).
Endang menjelaskan, tersangka yang datang dari Jogja ini memiliki modus duduk di bengkel sekitar Masjid Al-Hidayah sebelum akhirnya melangsungkan aksi pencuriannya. Tersangka AS terlebih dahulu menunggu hingga adzan Isya untuk mengamati beberapa warga yang pergi ke masjid tersebut.
Selanjutnya, tersangka menemukan kunci di bengkel yang sudah tutup tersebut untuk digunakan dalam aksinya. Tersangka melakukan dua kali percobaan hingga akhirnya ia berhasil menghidupkan mesin dari motor spin bernomor polisi AB 2250 KC secara paksa menggunakan kunci temuannya.
AS diringkus jajaran Polsek Wates bersama tim Buser Polres Kulonprogo pada Senin (27/4/2020) di wilayah Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo. Dari penangkapan itu, diketahui bahwa pelaku ternyata tidak hanya melancarkan aksinya di Giripeni, namun juga di wilayah Kapanewon Temon dan Pengasih.
"Pelaku sempat menjual motor curian itu di sebuah angkringan yang ada di Surakarta, dengan harga Rp300.000," terang Endang.
Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan, nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum akhirnya tertangkap petugas polisi, tersangka sudah berniat kembali melakukan aksi pencurian serupa di kawasan lain.
"Buat kehidupan sehari-hari, saya ngga ada kerjaan, jauh dari rumah juga. Ngga mikir mau jual berapa yang penting bisa buat sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
KAI Daop 6 Jogja menegaskan pelaku pelecehan seksual dapat masuk blacklist dan dilarang menggunakan kereta api hingga 20 tahun.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi DIY memperkuat edukasi kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang
MR alias Bos Gendut, buronan kasus 98 kg sabu, ditangkap BNN di salon kecantikan Mangga Besar. Aset Rp39,5 miliar turut disita.
UGM Indosat NVIDIA AI Technology Center merupakan pusat inovasi AI yang dibangun oleh Indosat Ooredoo Hutchison bersama NVIDIA dengan UGM sebagai mitra akademik
Sleman menjadi lokasi piloting Perlinsos Digital. Sebanyak 76.315 KK telah terdaftar untuk mendukung penyaluran bansos tepat sasaran.