Advertisement
Aksi Pencurian Terekam CCTV, Napi Asimilasi Kembali Mendekam di Jeruji Besi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Narapidana asimilasi yang baru saja menghirup udara bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cebongan kembali bikin ulah. Pelaku dengan inisial RA, 42, warga kecamatan Sleman, Sleman kini mendekam di balik bui Polsek Seyegan atas kasus pencurian.
Kapolsek Seyegan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumadi mengatakan jika pelaku RA melakukan aksi pencurian di sebuah toko kelontong yang ada di pasar Ngino, Margoagung, Seyegan Sleman. Aksi pelaku apesnya terekam cctv yang terpasang di warung kelontong tersebut.
Advertisement
"Pelaku RA ternyata masih berstatus sebagai tahanan asimilasi lembaga pemasyarakatan kelas II B Sleman [Cebongan]. Pelaku sudah menjalani asimilasi sejak April lalu. Sebelumnya pelaku divonis tujuh bulan karena kasus pencurian juga," ujar Sumadi, Kamis (7/5/2020).
Lebih lanjut, aksi RA yang ketahuan cctv saat melakukan aksi pencurian bermula ketika pemilik toko sekaligus korban bernama Aprianto, 32, warga Ngino, Margoagung Seyegan, Sleman sedang istirahat di dalam rumah. Kebetulan, depan rumah Aprianto dijadikan warung kelontong.
Anak korban ingin menukarkan uang receh dan berhasrat untuk mengambil sejumlah uang yang ada di laci warungnya. Namun, tak disangka ketika mau mengambil, uangnya sudah tidak ada. Sontak anak korban langsung menanyakan hal tersebut kepada orangtuanya.
"Sang anak kemudian menanyakan ke kedua orang tuanya perihal nihilnya uang di laci warung kelontong mereka. Setelah di cek, ternyata uang sudah nihil. Kemudian, saudara Aprianto mengecek rekaman cctv warung kelontong miliknya. Ia mendapati ada sebuah lelaki yang mencuri uang di laci warung kelontongnya," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari cctv-nya ada seorang laki-laki yang mengambil uang di laci. Korban pada Minggu (3/5/2020) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seyegan.
Setelah menerima laporan korban, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) warung kelontong milik Aprianto. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Sumadi dan jawatannya juga melakukan pengecekan dan melihat rekaman cctv. Setelah mendapatkan cukup informasi akhirnya pengejaran terhadap pelaku dilakukan.
Pelaku yang diketahui berada di wilayah kecamatan Sleman atau bertempat tinggal di jalan Beteng-Turi kemudian didatangi oleh anggota. Penangkapan pun dilakukan oleh polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada RA, ia mengakui aksi pencuriannya di Seyegan.
"Barang bukti diantaranya sejumlah rokok, uang tunai senilai Rp1 juta, dan motor milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan aksinya juga disita, pelaku tidak membobol warung milik korban karena memang korban sedang istirahat, jadinya warung tidak terpantau" imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tindak pencurian dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
RA yang masih berstatus sebagai napi asimilasi mengaku jika ia tidak berniat untuk melakukan aksi pencurian yang ia lakukan di sebuah warung kelontong di pasar Ngino, Margoagung, Seyegan, Sleman. Terdesak keadaan ekonomi yang pas-pasan membuatnya khilaf sehingga mengulangi perbuatannya kembali.
"Uangnya untuk kebutuhan saya sendiri. Saya sebenarnya tidak mau mencuri, namun karena tidak mempunyai pekerjaan yang jelas akhirnya saya mencuri, akhirnya saya nekad mencuri," ucap RA dengan sedikit menangis sesenggukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- PN Segera Agendakan Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Sleman
- Fakta Kebocoran Soal ASPD SMP di Jogja: Ada Guru Mengunduh File Rahasia, Mengambil Soal dan Membagikan ke Siswa
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Pakai Tata Rias Khas Jogja, Begini Respons Himpunan Ahli Rias DIY
- UAJY Terima SK Guru Besar dan Pembukaan Prodi Teknologi Informasi Program Doktor
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
Advertisement