Dinkes Sleman Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk 2027
Dinkes Sleman rencanakan Raperda KTR masuk Prolegda 2027, atur ruang publik dan keseimbangan hak perokok serta nonperokok.
Pelaku pencurian Tablet Olike Edutab El di mes karyawan warung SS dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Senin (3/4/2023)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, KULONPROGO—Gegara cuma ingin bermain gim, warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo berinisial SU, 41, nekat mencuri tablet merek Olike Edutab El. Sebelum tertangkap lantaran mencuri tablet, SU tercatat merupakan residivis yang telah empat kali dipenjara
Kapolsek Wates, Kompol Sudarsono mengatakan SU mencuri tablet Olike Edutab El di mes karyawan sekaligus gudang warung Spesial Sambal (SS) di Dusun Kedungdowo, Wates, Wates, Kulonprogo. "Korbannya adalah warga Kasihan, Bantul. Inisialnya SBI. Umur 29 tahun," kata Sudarsono ditemui dalam sesi konferensi pers, Senin (21/8/2023).
SU melakukan pencurian dengan mencongkel jendela yang ada di mes karyawan SS menggunakan obeng. SU lantas masuk ke ruangan dan mengambil Tablet Olike Edutab El yang digunakan sebagai operasional toko seperti pencatatan stok gudang warung SS.
Setelah menggelar perkara yang disusul penyelidikan dan penyidikan, Tim Resmob Unit Reskrim Polse Wates memetakan terduga pelaku pencurian. Hasil analisa di tempat kejadian dan pemeriksaan para saksi menunjukkan bahwa terduga pelaku berinisial SU. Tim Resmob kemudian bergerak ke rumah SU. Dari hasi interogasi, SU mengakui perbuatannya.
BACA JUGA: Pencuri di Sleman Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Ini...
Barang bukti yang dibawa ke Polsek Wates antara lain satu Tablet Olike Edutab El, satu buah obeng, satu buah rokok elektrik dan liquid, satu ponsel, tiga lembar uang pecahan nominal Rp20.000, Rp2.000, dan Rp50.000. Selain itu ada juga satu kotak kemasan tablet Olike Edutab El.
Atas aksinya itu, SU disangkakan Pasal 363 Ayat 3E dan Ayat 5E KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, SU membenarkan bahwa dia mencuri Tablet Olike Edutab El untuk bermain gim dan jajan. "Saya pengangguran. Mencuri ponsel [tablet] baru kali ini, hanya saya buat main gim. Gim truk," kata SU, Senin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes Sleman rencanakan Raperda KTR masuk Prolegda 2027, atur ruang publik dan keseimbangan hak perokok serta nonperokok.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.