Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Pakem berhasil meringkus pelaku pencurian yang beraksi pada akhir 2022 lalu. Pelaku menyembunyikan barang curiannya di sebuah rumah kosong dekat rumah korban. Pelaku ditangkap di wilayah Cangkringan, Senin (1/5/2023).
Kapolsek Pakem, Kompol Ani Sukayarini, menjelaskan pelaku adalah SR, 36, warga Cangkringan. “Atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar Cangkringan. Dengan informasi itu, pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA: Keterlaluan! Pencuri Ini Beraksi Saat Korban sedang Salat di Masjid
Ia menceritakan kejadian ini menimpa korban Widi Astuti, 59, yang beralamat di Hargobinangun, Pakem, pada 8 Desember 2022 lalu. Pencurian diketahui korban saat melihat barang berupa perhiasan emas, handphone merk Samsung warna hitam, laptop merk HP warna abu-abu sudah tidak berada di tempat.
Beberapa hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2022, seorang saksi memberitahukan korban jika barang-barang milik korban yang hilang ditemukan di rumahnya yang tidak ditempati dan berlokasi tidak jauh dari rumah korban.
Rumah tersebut masih proses pembangunan sehingga dalam kondisi kosong. Setelah dicek, ternyata benar ada beberapa surat-surat milik korban serta dompet yang berisi surat-surat dalam kondisi berserakan di sebuah kamar lantai atas.
BACA JUGA: Rumah Kosong Diacak-acak Maling, Barang Puluhan Juta Rupiah Digondol
“Selain itu, ditemukan juga satu buah sarung warna hijau yang diyakini milik pelaku yang tertinggal. Dengan kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Sehingga atas kejadian tersebuat korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakem,” ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian ini pada 16 Januari 2023. Ketika polisi menangkap pelaku, polisi menemukan handphone hasil curian dari korban tersebut. atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 14 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
BMKG memprediksi pantai di Jogja cerah saat libur panjang 14 Mei 2026, sementara Kaliurang dan lereng Merapi berpotensi hujan.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Kamis 14 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Jogja Rockphonic 2026 hadirkan Dewa 19, Burgerkill, dan God Bless dalam konser rock orkestra megah di Stadion Kridosono Jogja.
Pemda DIY menjamin perlindungan 11 bayi yang dievakuasi dari day care ilegal di Sleman, termasuk biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan.