WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Pakem berhasil meringkus pelaku pencurian yang beraksi pada akhir 2022 lalu. Pelaku menyembunyikan barang curiannya di sebuah rumah kosong dekat rumah korban. Pelaku ditangkap di wilayah Cangkringan, Senin (1/5/2023).
Kapolsek Pakem, Kompol Ani Sukayarini, menjelaskan pelaku adalah SR, 36, warga Cangkringan. “Atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar Cangkringan. Dengan informasi itu, pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA: Keterlaluan! Pencuri Ini Beraksi Saat Korban sedang Salat di Masjid
Ia menceritakan kejadian ini menimpa korban Widi Astuti, 59, yang beralamat di Hargobinangun, Pakem, pada 8 Desember 2022 lalu. Pencurian diketahui korban saat melihat barang berupa perhiasan emas, handphone merk Samsung warna hitam, laptop merk HP warna abu-abu sudah tidak berada di tempat.
Beberapa hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2022, seorang saksi memberitahukan korban jika barang-barang milik korban yang hilang ditemukan di rumahnya yang tidak ditempati dan berlokasi tidak jauh dari rumah korban.
Rumah tersebut masih proses pembangunan sehingga dalam kondisi kosong. Setelah dicek, ternyata benar ada beberapa surat-surat milik korban serta dompet yang berisi surat-surat dalam kondisi berserakan di sebuah kamar lantai atas.
BACA JUGA: Rumah Kosong Diacak-acak Maling, Barang Puluhan Juta Rupiah Digondol
“Selain itu, ditemukan juga satu buah sarung warna hijau yang diyakini milik pelaku yang tertinggal. Dengan kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Sehingga atas kejadian tersebuat korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakem,” ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian ini pada 16 Januari 2023. Ketika polisi menangkap pelaku, polisi menemukan handphone hasil curian dari korban tersebut. atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Gibran Rakabuming meminta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dikaji matang agar tidak merugikan warga dan mengganggu aktivitas sekolah.
Angka kematian ibu dan bayi di Bantul hingga Mei 2026 menurun dibanding tahun lalu. Dinkes memperkuat deteksi dini dan pemantauan kehamilan berisiko.
Korban Hanania Travel mengadu ke Komisi III DPR RI. Sekitar 3.000 calon jamaah disebut mengalami kerugian dan menuntut haknya dikembalikan.
OJK menetapkan tujuh calon direksi BEI periode 2026-2030. Jeffrey Hendrik dipilih sebagai Direktur Utama dan akan diajukan dalam RUPST.
Unnes menjelaskan kronologi dugaan pelecehan seksual yang memicu pengepungan mahasiswa terhadap terduga pelaku. Polisi masih melakukan pendalaman kasus.