Advertisement

Promo November

Pencuri di Sleman Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Ini...

Lugas Subarkah
Selasa, 09 Mei 2023 - 14:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Pencuri di Sleman Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Ini... Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Pakem berhasil meringkus pelaku pencurian yang beraksi pada akhir 2022 lalu. Pelaku menyembunyikan barang curiannya di sebuah rumah kosong dekat rumah korban. Pelaku ditangkap di wilayah Cangkringan, Senin (1/5/2023).

Kapolsek Pakem, Kompol Ani Sukayarini, menjelaskan pelaku adalah SR, 36, warga Cangkringan. “Atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar Cangkringan. Dengan informasi itu, pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Advertisement

BACA JUGA: Keterlaluan! Pencuri Ini Beraksi Saat Korban sedang Salat di Masjid

Ia menceritakan kejadian ini menimpa korban Widi Astuti, 59, yang beralamat di Hargobinangun, Pakem, pada 8 Desember 2022 lalu. Pencurian diketahui korban saat melihat barang berupa perhiasan emas, handphone merk Samsung warna hitam, laptop merk HP warna abu-abu sudah tidak berada di tempat.

Beberapa hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2022, seorang saksi memberitahukan korban jika barang-barang milik korban yang hilang ditemukan di rumahnya yang tidak ditempati dan berlokasi tidak jauh dari rumah korban.

Rumah tersebut masih proses pembangunan sehingga dalam kondisi kosong. Setelah dicek, ternyata benar ada beberapa surat-surat milik korban serta dompet yang berisi surat-surat dalam kondisi berserakan di sebuah kamar lantai atas.

BACA JUGA: Rumah Kosong Diacak-acak Maling, Barang Puluhan Juta Rupiah Digondol

“Selain itu, ditemukan juga satu buah sarung warna hijau yang diyakini milik pelaku yang tertinggal. Dengan kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Sehingga atas kejadian tersebuat korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakem,” ungkapnya.

Korban melaporkan kejadian ini pada 16 Januari 2023. Ketika polisi menangkap pelaku, polisi menemukan handphone hasil curian dari korban tersebut. atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement