Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 29 Juni 2026, Cek Jam Berangkatnya
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Ketua MPW PP DIY Faried Jayen Soepardjan. /Ist-Dok.
Harianjogja.com, JOGJA-- Akhir-akhir ini sempat viral di lini masa anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) yang meminta jatah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha di beberapa daerah di Indonesia.
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP DIY menegaskan tidak ada anggotanya yang melakukan aksi serupa. Jika ada masyarakat yang mengetahui pihak yang mengatasnamakan PP DIY meminta jatah serupa diimbau untuk melaporkan ke MPW maupun ke kepolisian.
Salah satu yang sempat viral terkait persoalan ini adalah beredarnya surat berkop salah satu Pimpinan Ranting PP di Sumatera Utara yang meminta jatah THR kepada salah satu toko sepatu. Hal serupa juga terjadi di Bekasi Jawa Barat.
Ketua MPW PP DIY Faried Jayen Soepardjan mengatakan jika ada masyarakat yang mengetahui praktik serupa yang mengatasnamakan PP DIY diimbau untuk segera melaporkan. Baik menyampaikan ke pengurus MPW PP DIY maupun langsung ke kepolisian. Tak hanya konteks THR, kata dia, jika ada anggotanya dengan mengatasnamakan ormas kemudian meminta jatah preman dalam suatu proyek infrastruktur harus segera dilaporkan, karena itu sudah masuk pungutan liar.
"Karena secara organisasi, tidak ada perintah untuk meminta dari MPW PP DIY, itu pungutan liar. Kalau ada yang mengetahui baik itu perseorangan mengatasnamakan organisasi kami minta segera laporkan ke polisi," katanya melalui ponselnya Minggu (17/5/2020).
Larangan soal meminta THR, kata dia, sudah disampaikan melalui Surat Edaran (SE) oleh Majelis Pimpinan Nasional PP dengan nomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020. Isi edaran itu memberikan peringatan keras kepada para kader PP di seluruh Indonesia agar tidak melakukan pemungutan liar dengan dalih meminta THR. Pihaknya sudah menyosialisasikan edaran tersebut ke seluruh pimpinan cabang dan ranting di DIY. Jika nekat melakukan maka ada konsekuensi tegas dari organisasi.
"Kami tidak main-main dengan edaran ini, semua kader harus menaati karena menyangkut citra organisasi," ucapnya.
Pihaknya tidak menempatkan masyarakat termasuk para pelaku usaha dan instansi pemerintah sebagai obyek. Tetapi lebih pada mitra yang tidak terpisahkan dalam konteks membangun dan menjaga kondusifitas wilayah DIY. "Kami membangun relasi sosial dengan masyarakat tidak menggunakan watak-watak preman," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Nickelodeon rayakan Hari SpongeBob 14 Juli dengan event global, maraton episode, hingga konten baru di Roblox dan YouTube.
Survei tunjukkan kepercayaan publik ke Prabowo tembus 74%. Qodari tegaskan pemerintah tak berpuas diri dan tetap evaluasi kinerja.
Kemenhub siapkan 39 bandara baru untuk memperkuat konektivitas nasional dan dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perpres ojol resmi terbit, potongan aplikasi maksimal 8 persen mulai Juli 2026, driver dapat perlindungan lebih kuat.
Pemerintah siapkan peluncuran GovTech Oktober 2026, integrasi 27 ribu aplikasi dan dukungan AI untuk layanan publik..