Westlife Konser di Jakarta 2027, Ini Harga Tiket & Jadwal Presale
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Sleman, TNI, dan Polri merazia tempat usaha dan hiburan di wilayah Kecamatan Depok, Sleman, Senin (8/6/2020)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Operasi non-yustisi yang digelar tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Parja (Satpol PP) Sleman, TNI dan Polri di Kecamatan Depok, Senin (8/6/2020) malam, menemukan pelanggaran jam operasional unit usaha dan hiburan malam.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Arip Pramana mengatakan empat tempat usaha dan hiburan malam terpaksa ditertibkan karena melanggar aturan jam operasional selama pandemi Covid-19. Keempatnya melanggar aturan SK Bupati Sleman No 43.1/Kep.Kdh.A/2020 tertanggal 29 Mei 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat COVID-19.
“Ada empat tempat usaha dan hibura malam yang melanggar aturan terdiri dari satu spa & launge, dua kafe dan satu warung makan,” kata Arip, Selasa (9/6).
Menurut Arip, tim sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan. “Sesuai SK Bupati jam operasional untuk warung makan maksimal pukul 21.00 WIB dan untuk kafe maksimal pukul 23.00 WIB,” kata Arip.
Selain melanggar jam operasional, kata Arip, keempat usaha tersebut juga kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Orang-orang yang berada di sana tidak memakai masker, tidak menjaga jarak (physical distancing) dan tempat usaha tersebyt tidak menyediakan tempat cuci tangan. "Kami juga tidak menemukan fasilitas hand sanitizer dan alat pengukur suhu. Pembeli makanan makan di tempat dan tidak dibawa pulang," katanya.
Sebagai tahap awal pelanggaran tersebut, kata Arip, tempat usaha dan hiburan malam masih diberi surat peringatan. Petugas juga meminta mereka menutup usahanya karena melebihi jam operasi. Jika melanggar lagi, Pemkab akan melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin usaha dan memproses ke pengadilan. "Ini Sesuai SK bupati No.43.1 sanksi administrasi peringantan dan bisa penutupan," paparnya.
Penertiban tempat usaha dan hiburan malam ini bukan yang pertama dilakukan oleh tim gabungan. Sabtu (6/6/2020) malam, juga di wilayah Depok, tim menindak dua tempat usaha dan hiburan malam, yakni tempat karaoke dan bar. Kedua lokasi usaha tersebut diminta untuk ditutup sementara hingga situasi kondusif.
Camat Depok Abubakar meminta kepada seluruh pengusaha jasa kafe, kuliner, spa, salon agar mematuhi SK bupati agar new normal di Depok bisa berjalan sesuai dengan ketentuan. "Bila tidak mematuhi aturan, kami mau tutup usahanya karena masih membandel. Sudah diingatkan beberapa kali tetap saja membandel, kami pihak aparat akan bertindak tegas," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.