Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Dua pelaku bersama barang bukti 4,5 set scaffolding di Mapolsek Sleman, Selasa (9/6/2020). /Harian Jogja-Hery Setiawan
Harianjogja.com, SLEMAN – Butuh uang untuk biaya hidup, dua orang laki-laki nekat mencuri scaffolding atau besi perancah di kawasan SMP Kanisius Sleman. Pelaku menggunakan modus jasa angkut dalam menjalankan aksinya. Selasa (9/6/2020), kedua pelaku diamankan oleh petugas dari Polsek Sleman.
Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro menerangkan kejadian bermula saat dua orang pelaku berinisial YN (33) dan ZR (26) berniat meminjam besi perancah kepada PR, saksi sekaligus petugas keamanan SMP Kanisius Sleman. Tapi, PR keberatan lantaran ia bukan orang yang bertanggungjawab atas itu. Kedua pelaku pun meninggalkan lokasi.
Namun, pelaku masih memutar otak untuk bisa mencuri besi perancah itu. YN menelpon jasa angkut, lalu memintanya mengambil besi perancah di SMP Kanisius Sleman. Pemilik jasa angkut pun langsung melenggang ke lokasi tanpa diiringi YN maupun ZR.
Sesampainya di lokasi, pihak jasa angkut ingin mengambil besi perancah itu. Di situ PR ragu. Ia tidak langsung memberi izin kepada jasa angkut. Lantas, pihak jasa angkut pun memberikan telepon kepada PR agar bisa berbicara dengan kliennya, YN. PR lalu tersambung dengan YN yang berpura-pura menjadi pemilik perancah. PR pun langsung percaya dan memperbolehkan pihak jasa angkut mengambil 4,5 set besi perancah tersebut.
Keraguan PR masih belum terjawab. Ia sempat meminta jasa angkut mengembalikan perancah itu. Namun, jasa angkut menolak dan meminta PR bicara langsung kepada kliennya. YN kembali tersambung kepada PR, lalu mengatakan bahwa perancah itu akan dikembalikan hari Senin setelahnya. Pada saat itu, PR pun percaya dan mempersilakan jasa angkut pergi.
“Sesampainya kembali di TKP, saksi bertanya kepada korban (pemilik scaffolding) tentang benar tidaknya korban menyuruh orang mengambil scaffolding. Lalu korban mengatakan kepada PR tidak menyuruh orang mengambil scaffolding,” kata Irwiantoro, Selasa (9/6/2020) kepada wartawan
Irwiantoro juga menerangkan bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali. Beruntung, aksi kelima berhasil dicium petugas. Unit Reskrim Polsesk Sleman pun langung melakukan penangkapan pada Rabu malam (3/6/2020).
Petugas juga turut menyita barang bukti berupa 4,5 set perancah, sepeda motor matik, sebuah mobil jasa angkut, dan sebuah telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, YN dan ZN mengaku sengaja mencuri perancah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Perancah, memang punya nilai jual yang lumayan. Kedua pelaku bertemu dengan jasa angkut di lokasi yang telah ditentukan. Kemudian, kedua pelaku mengambil perancah itu lalu menjualnya di kawasan Jalan Imogiri Timur, Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Polda Metro Jaya menegaskan AKP Pardiman tidak ditangkap dalam kasus narkoba dan saat ini masih menjalani pemeriksaan etik.
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Paus Leo XIV kembali menyerukan perdamaian di Timur Tengah dan mendesak semua pihak segera membuka kembali jalur dialog dan diplomasi.
Donald Trump membuka peluang kesepakatan damai dengan Iran, tetapi AS mengancam akan kembali menyerang jika negosiasi gagal.
KPK mendalami temuan uang di rumah Plt Gubernur Riau dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau.