Cek Jadwal DAMRI Jogja-YIA dan Rute Semarang, 24 Juli 2026
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul terus menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp8,85 juta milik dua keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh E, salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Dusun Puron, Desa Trimurti, Srandakan.
Sebanyak lima orang, dua adalah pejabat di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Bantul diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Pasien Covid-19 di Jogja OTG, Pemkot Rapid Test Acak kepada 618 Warga dari 35 Kelurahan
“Selasa (16/6/2020) ada lima orang yang telah kami periksa. Ada yang dari Dinsos. Semua masih sebatas saksi. Selain kami, petugas dari Polsek Srandakan juga melakukan pemeriksaan. Nantinya datanya akan kami satukan,” kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, Rabu (17/6/2020).
Kedua pejabat Dinsos Bantul yang diperiksa adalah Koordinator PKH Rini Natalina dan Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Bantul Jazim Ahmadi.
“Iya, kemarin siang saya memang dimintai keterangan oleh petugas dari Polres Bantul, terkait masalah tersebut,” ucap Jazim dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga: Apakah Corona Bisa Menular Lewat Makanan? Ini Kata Para Ahli
Namun, Jazim enggan berbicara banyak terkait dengan teknis pemeriksaan dan pertanyaan apa saja yang diajukan oleh petugas kepada dirinya.
Kepala Dinsos P3A Didik Warsito menyerahkan kasus yang dialami oleh E kepada kepolisian setempat. Sebab, apa yang dilakukan oleh E tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
“Agar kejadian tidak berulang. Kami telah mengumpulkan koordinator lecamatan di wilayah kami untuk bekerja ekstra keras melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pendamping PKH di lingkungannya. Kami tidak ingin kejadian ini kembali terjadi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Google didenda 890 juta euro (Rp18,2 triliun) oleh Komisi Eropa karena melanggar DMA. Simak dua pelanggaran dan tenggat 60 hari yang diberikan.
Empat wakil Indonesia di perempat final China Open 2026: Jonatan, Fajar/Fikri, Putri, dan Rachel/Febi. Simak jadwal dan misi balas dendam mereka.
Perbedaan hak PHK vs resign: pekerja PHK dapat pesangon 9 bulan gaji, resign hanya uang pisah. Simak aturan lengkap UU Cipta Kerja dan PP 35/2021.
Timnas voli putra Indonesia menghadapi Filipina pada SEA V Cup 2026 malam ini. Kemenangan akan membuka peluang besar Merah Putih melaju ke semifinal.
Gempa magnitudo 4,9 di Sarmi dan 5,7 di Ternate guncang Indonesia timur. BMKG pastikan tidak berpotensi tsunami, waspadai gempa susulan.