Pilur Gunungkidul Diramaikan Wartawan dan MC yang Maju Jadi Lurah
Pilur Gunungkidul 2026 diramaikan bakal calon lurah dari berbagai profesi, mulai wartawan hingga MC, di tengah dominasi petahana.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono dicopot dari jabatannya berdasarkan putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.45-PKE-DKPP/IV/2020.
Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan sudah mendapatkan salinan dari DKPP perihal seleksi staf di lingkup bawaslu Gunungkidul. Dalam putusan itu ada beberapa poin. Selain menyangkut pemberian teguran keras dan pencopotan Is Sumarsono sebagai Ketua Bawaslu Gunungkidul, DKPP juga memberikan teguran keras kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul. “Ini merupakan keputusan yang mengikat dan harus dijalankan,” kata Bagus saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).
Dia sudah memerintahkan masing-masing anggota untuk pleno guna menetapkan ketua sementara. Sementara, pemilihan ketua definitif masih menunggu konsultasi dengan Bawaslu RI. “Yang jelas dipilih dulu ketua sementara,” ungkapnya.
Putusan DKPP ini keluar menyusul pengaduan tentang proses seleksi pengisian staf di Kesekretariatan Bawaslu Gunungkidul yang dinilai tidak transparan.
Is Sumarsono mengakui dirinya sudah dihentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Gunungkidul sesuai dengan hasil putusan dari DKPP RI. Ia pun mengaku legowo dan menerima putusan tersebut sehingga tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan. “Saya terima putusan ini sebagai bentuk loyalitas saya di bawaslu,” katanya.
BACA JUGA: 29 Pegowes Kecelakaan di Bantul, 5 Tewas dalam 3 Bulan
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan Sekretariat Bawaslu DIY dalam pengumuman seleksi staf yang kemudian dipermasalahkan. “Sebenarnya bukan kewenangan saya karena itu ranah kesekretariatan, tapi karena sudah konsultasi maka saya tandatangani, dalam sehari ada dua pengumuman dengan hasil yang berbeda dalam seleksi,” katanya.
Pengaduan terkait dengan proses seleksi ke DKPP dilakukan oleh Destiana Kristanti yang tidak terima dalam proses seleksi. Dia adalah peserta dengan nilai tertinggi, tetapi tidak terpilih kembali sehingga diberhentikan sebagai staf di bawaslu.
“Saya sudah terima hasil putusan sidang DKPP. Untuk kembali bekerja, saya siap tapi hingga sekarang belum menerima surat keputusannya,” kata Destiana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul 2026 diramaikan bakal calon lurah dari berbagai profesi, mulai wartawan hingga MC, di tengah dominasi petahana.
PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Raudi Akmal. Kuasa hukum menilai alat bukti penetapan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum.
Kemendagri memetakan daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji ASN akibat pemangkasan dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2026.
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.
Cabai rawit mendominasi luas tanam hortikultura di Sleman pada semester I 2026 dengan harga petani mencapai Rp56.059,01 per kilogram.
Upacara peringatan Hari Jadi ke-222 Kabupaten Klaten di Alun-alun Klaten berlangsung khidmat, Selasa (28/7/2026). Upacara digelar dengan nuansa adat Jawa.