Resmi, Sekolah Tatap Muka DIY Dicoba April 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
Sejumlah napi yang mendapat asimilasi dan bebas sebelum menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Wates menunjukkan berkas asimilasi dan pembebasan di Polres Kulonprogo, Selasa (30/6/2020).-Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO--Sejumlah narapidana dinyatakan bebas sebelum menjalani tahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Wates.
Para napi ini terkait kasus perjudian, penganiayaan, psikotropika dan penambangan. Majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan selama tiga hingga enam bulan.
Seharusnya, setelah vonis dijatuhkan, para napi ini langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Wates. Namun karena ada aturan pengetatan tahanan, yang mana Rutan tidak bisa menerima napi guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan, para napi tersebut lantas ditahan di Polres Kulonprogo.
"Dari total 17 napi ada yang diikutkan program asimilasi dan sebagian lagi memang masa tahanannya sudah habis, jadinya bebas sebelum sempat menjalani penahanan di rutan," ujar Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Kulonprogo Iptu Sugiman, kepada wartawan Selasa (30/6/2020).
Sugiman menjelaskan pembebasan ini merupakan kewenangan Rutan Kelas IIB Wates dan Kejaksaan. Pihaknya hanya dititipi tahanan. Penitipan ini hal yang lumrah. Dalam kondisi normal, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan ketika BAP-nya lengkap. Tersangka ini biasanya akan dititipkan di dalam Rutan.
Hanya saja karena pandemi, masa penitipan tahanan berlangsung lebih lama dari biasanya. Rutan juga tidak bisa menerima tahanan jika belum menjalani rapid test.
Saking lamanya, ada yang sampai bebas sebelum sempat menjalani penahanan di Rutan. Belum lagi, saat ini kapasitas ruang tahanan di Polres Kulonprogo sudah melebihi batas. Maksimal 30 orang, kekinian bisa diisi lebih dari 45 orang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Wates, Supriyatno, mengatakan pembebasan tahanan ini tidak menyalahi aturan. Sebab ketika masa penahanan sudah memenuhi dari putusan hakim, akan dibebaskan. Sementara bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi, minimal sudah menjalani separuh dari masa tahanan.
“Secara administratif mereka sudah inkrah, dan sudah menjalankan masa penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menargetkan uji coba pembelajaran tatap muka untuk 10 sekolah tingkat SMA dan SMK di DIY dilaksanakan pada pertengahan April 2021.
BPJS Ketenagakerjaan Sleman genjot Peladi Makarti di 35 kalurahan untuk lindungi pekerja informal dan percepat Universal Coverage Jamsostek 2026.
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.