DPRD Gunungkidul Siapkan Perda Reklame, Bidik Optimalisasi PAD
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah lurah di Gunungkidul mulai bersuara berkaitan dengan isu penyetopan Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN). Apabila benar-benar dihentikan, lurah siap membuat aksi menolak kebijakan tersebut.
Munculnya isu penyetopan DD tidak lepas dari disahkannya Undang-Undang No.2/2020 tentang Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penangan Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi undang-undang. Di dalam Pasal 28 ayat 8 menyatakan pada saat Perppu berlaku, maka Pasal 72 ayat 2 dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan penanganan Corona dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Kondisi inilah yang membuat lurah di Gunungkidul menjadi khawatir penyetopan benar-benar bisa dilakukan. Pasalnya, bunyi Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang tentang Desa menyatakan sumber dana desa berasal dari APBN.
Lurah Pacarejo, Kapanewon Semanu, Suhadi, mengaku sudah mendengar isu berkaitan dengan penyetopan DD yang bersumber dari APBN. Ia berharap Pemerintah Pusat bisa bijak dan tetap menyalurkan DD seperti biasanya. “Saat audiensi dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ada jaminan dana desa tetap disalurkan. Harapannya janji itu benar-benar direalisasikan,” kata Suhadi, saat ditemui Harian Jogja, Senin (13/7/2020).
Menurut dia, dana desa merupakan elemen penting dalam upaya pembangunan di kalurahan. Oleh karena itu, penghapusan dana desa merupakan keputusan yang tidak bijak karena berpengaruh terhadap upaya pembangunan yang dijalankan di tingkat desa. “Kalau benar-benar disetop, maka kami siap menolak,” katanya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar, Bambang Setyawan. Menurut dia, dana desa sangat membantu dalam upaya pembangunan di desa. “Semoga tidak ada penyetopan,” katanya.
Menurut dia, apabila penyetopan dilakukan maka akan berpengaruh besar terhadap program yang dimiliki pemerintah kalurahan. “Kalau dihentikan maka akan ambyar karena program yang telah direncanakan berantakan tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan jajarannya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan berkaitan dengan dana desa. Menurut dia, penghentian merupakan opsi yang bisa diambil sepanjang berkaitan dengan penangan wabah Corona. “Kami tunggu saja kebijakannya nanti seperti apa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul membahas Raperda Penyelenggaraan Reklame untuk mengoptimalkan PAD, menata reklame, dan memperkuat kepastian hukum.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.