OJK Temukan 11 Usaha Gadai Ilegal, Ini Daftar Namanya
OJK mengidentifikasi 11 usaha gadai swasta belum berizin dan sejumlah pinjaman pribadi ilegal. Simak daftar nama serta cara melaporkannya.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Jumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Sewon II yang positif Covid-19 kembali bertambah.
Sebelumnya ada satu nakes dan satu dokter positif. Rabu (22/7/2020) siang ada tambahan satu nakes positif di layanan kesehatan tersebut.
BACA JUGA: 90% Pasien Positif Covid-19 di DIY adalah OTG
“Hasil uji usap kemarin ada tambahan nakes di Sewon II. Tambahan ini adalah hasil tracing terhadap nakes dan dokter yang positif Covid-19. Sejauh ini baru satu itu,” kata Camat Sewon Danang Irwanto.
Tracing ke warga yang sempat kontak dengan nakes tersebut terus dilakukan. Kecamatan juga memaksimalkan imbauan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan.
BACA JUGA: Puskesmas di Bantul yang Ditutup karena Covid-19 Terus Bertambah, Kini Sewon II
“Ini jadi syok terapi bagi kami. Kami kembali ingatkan agar tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Puskesmas Sewon II ditutup selama tiga hari mulai Senin (20/7/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mengidentifikasi 11 usaha gadai swasta belum berizin dan sejumlah pinjaman pribadi ilegal. Simak daftar nama serta cara melaporkannya.
Raffi Ahmad meminta maaf setelah menghadiri acara Sumpah Pemuda Polda Metro Jaya yang menuai sorotan dan menjadi perbincangan warganet.
Pemda DIY memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk deteksi dini, pemerataan layanan, dan penghapusan stigma terhadap kesehatan jiwa.
Mentan Amran menyebut ketersediaan beras Indonesia mencapai 25 juta ton saat 33 negara menyiapkan persediaan pangan untuk kondisi darurat.
Jogja Photo Art Experience menghadirkan 168 karya dari 45 pameris dalam tujuh ruang instalasi seni di Jogja City Mall hingga 31 Desember 2026.
Calon penerima bansos 2027 perlu memiliki IKD aktif untuk daftar mandiri melalui Perlinsos Digital. Simak syarat dan cara aktivasi IKD.