Cara Membaca Hasil TKA agar Tidak Salah Memahami Nilai Akademik
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Perbup bernomor 79/2020 yang ditandatangani Bupati Suharsono pada 20 Juli 2020 tersebut tidak hanya berisi kewajiban menggunakan masker di luar rumah dan menerapkan protokol kesehatan. Perbup tersebut berisi teguran bagi pelanggar dan juga denda administrasi.
BACA JUGA: 90% Pasien Positif Covid-19 di DIY adalah OTG
Pasal 3 menyebutkan ada sanksi administrasi yang diterapkan untuk pelanggar perbup, seperti tidak memaksi masker, yakni berupa teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari dan ada denda admintrasi Rp100.000.
“Pembinaan yang edukatif tersebut, adalah pembinaan bela negara, kerja sosial dan atau mengamankan kartu tanda penduduk paling lama 14 hari,” tulis Suharsono dalam perbup tersebut.
BACA JUGA: Meski Kasus Covid-19 Terus Melonjak, DIY Tetap Terbuka untuk Wisatawan & Pengunjung Luar Daerah
Adapun orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penutupan atau pembubaran paksa kegiatan masyarakat, dan pencabutan izin.
“Untuk penutupan atau pembubaran paksa dilakukan untuk kegiatan masyarakat seperti keagamaan, budaya, sosial dan adat istiadat, serta kegiatan masyarakat lainnya yang melibatkan banyak orang.”
Sementara untuk pemberian sanksi administratif, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bantul berkoordinsi dengan perangkat daearah. Selain itu, camat punya wewenang memberi sanksi administratif di tingkat kecamatan.
BACA JUGA: Kisah Anak Merawat Kedua Orangtua yang Jadi PDP Covid-19
Perbup tersebut juga mengatur pelaku perjalanan harus dalam kondisi sehat, mengisi laporan online ke portal pelaku perjalanan milik Pemkab Bantul, dan wajib melakukan karantina selama 14 hari.
“Apabila berdasarkan pemantauan petugas puskesmas diperlukan adanya tes swab PCR atau rapid test, pelaku perjalanan wajib melakukannya,” lanjutnya.
Apabila melanggar, sesuai dengan Pasal 5, pelaku perjalanan akan dikenai sanksi teguran dan upaya paksa karantina. Sementara, pihak yang berupaya menghalangi karantina rumah, dikenai sanksi adminstrasi berupa teguran.
“Dan atau denda administratif sebesar paling banyak Rp500.000,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu
Kadek Dhinda tersingkir di Malaysia Masters 2026 setelah kalah dari Ratchanok Intanon di babak 32 besar