Polresta Sleman Tangkap Pelaku Begal Sadis di Pakem
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Sejumlah siswa mengisi data saat mendaftar SMNPTN./Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja mengeluarkan buku pedoman petunjuk protokol kedatangan mahasiswa dari luar daerah DIY ke Kota Jogja pada masa pandemi Covid-19. Buku petunjuk tersebut secara resmi ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Jogja, Aman Yuriadijaya pada 3 Agustus 2020.
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi ditemui pada Jumat (7/8/2020) mengatakan bahwa buku petunjuk tersebut telah berlalu dan mahasiswa luar DIY yang datang ke Jogja wajib memenuhi segenap peraturan yang tertera di buku tersebut.
Baca juga: Jokowi Arahkan Sekolah di Zona Kuning Dibuka, Ini Langkah Pemda DIY
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa luar DIY ketika datang ke Jogja, paling baru mahasiswa hari mengisi aplikasi kedatangan melalui situs kuliahlagi.jogjakota.go.id. Heroe meminta semua yang datang ke Jogja harus mengisi laman tersebut sesuai tahap-tahap yang ada di buku petunjuk.
Mahasiswa yang datang ke Jogja harus membawa surat Rapid Diagnostic Test (RDT), bila sampai Jogja yang bersangkutan tidak membawa maka mahasiswa tersebut diminta untuk RDT di fasilitas kesehatan yang ada di DIY dengan biaya mandiri. Sebelum berangkat ke Jogja, mahasiswa diwajibkan Menguri aplikasi kedatangan pada situs kuliahlagi.jogjakota.go.id untuk mendapatkan kode QR.
Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Sekolah di Zona Kuning, Epidemiolog: Berbahaya untuk Anak
"Bagian dari upaya kami memberikan jaminan kepada siapa saja, jadi tidak hanya pemerintah yang memberikan jaminan, tapi siapa pun harus memberikan jaminan bahwa kita aman, semuanya aman," ungkap Heroe.
Pada situs di atas, mahasiswa diminta melengkapi profil dan mengisi Screening mandiri serta mengunggah bukti RDT atau Swab. Tidak lupa mahasiswa diharuskan untuk melaporkan kedatangan kepada pemilik kos/asrama dan atau Ketua RT setempat.
Pelaporan tersebut juga dilakukan kepada universitas terkait untuk menunjukkan bukti-bukti yang ada dan Kode QR untuk diverifikasi. Terakhir mahasiswa diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Diterangkan Heroe, Screening mandiri yang dilakukan mahasiswa hampir mirip dengan Corona Monitoring System (CMS) bagi pelaku perjalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polresta Sleman menangkap pelaku pembegalan bersenjata tajam yang merampas motor, ponsel, dan dompet milik pekerja di Pakem. Polisi segera menggelar rilis kasus
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.