OPINI: Bayi yang Tidak Diinginkan: Ujian Etika dan Kemanusiaan Kita
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN– Pura-pura menjadi perempuan dan mengajak kencan jadi modus kejahatan di Sleman.
Mengaku sebagai seorang perempuan di media sosial, HF (25) warga Pakem, Sleman diamankan polisi. Dia diduga menganiaya dan mencuri handphone korban setelah diajak bertemu di sebuah penginapan.
Kapolsek Pakem AKP Chandra Tulus Widiantoro mengatakan pelaku diamankan bersama dengan temannya DR (23) warga Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah setelah korban Dion Sasikirono (30) warga Kotagede melaporkan kasus ini ke polisi.
“Ada dua pelaku yang kita amankan. HF kita tangkap di Jalan Kaliurang dan DR di Jalan Solo, Klaten,” kata kapolsek, Minggu (9/8/2020).
Aksi pencurian ini berawal dari perkenalan antara korban dengan pelaku HF yang mengaku sebagai seorang perempuan di media sosial. Dari perkenalan di dunia maya ini, mereka intensif melakukan komunikasi. Hingga akhirnya mereka berjanji untuk bertemu di sebuah penginapan di Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Sleman.
Upaya menjebak korban dengan mengajak kencan ini cukup berhasil. Korban datang ke penginapan yang sudah dijanjikan tempatnya. Saat itulah HF yang mengendarai sepeda motor memboncengkan DR langsung menabrak korban. HF mengaku sebagai suami dari perempuan yang diajak oleh korban janjian untuk berkencan.
BACA JUGA: Hingga Minggu Siang, Jenazah Balita Korban Goa Cemara Belum Ditemukan
“Itu hanya skenario pelaku, untuk menjebak korban dengan mengaku sebagai perempuan,” katanya.
Pelaku kemudian memboncengkan korban diikuti oleh DR. Mereka membawa korban ke tempat yang sepi untuk dianiaya. Pelaku beberapa kali menghajar korban menggunakan tangan kosong dan helm sampai korban tidak berdaya.
Pelaku kemudian meninggalkkan korban dan membawa kabur handphone milik korban dan uang tunai senilai Rp1 juta. Korban yang mengalami luka memar ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pakem.
Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku bisa dibekuk di dua tempat terpisah. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di iNews.id berjudul "Mengaku Perempuan, Pria di Sleman Aniaya dan Curi HP Korban"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Seorang bayi tidak pernah memilih untuk dilahirkan. Ia tidak bersalah atas kondisi yang melatarbelakangi kehamilan.
Pemerintah siapkan jutaan lapangan kerja dari hilirisasi, pangan, hingga ekonomi hijau. Ini sektor paling menjanjikan.
Kemenhub dorong Kertajati jadi pusat MRO nasional. Bandara ini diproyeksikan jadi hub penerbangan dan logistik.
PDAM Sleman petakan wilayah rawan air saat kemarau 2026. Godean hingga Pakem berpotensi alami tekanan rendah.
9 WNI relawan Gaza dibebaskan dari Israel. Pemerintah pastikan mereka dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Polres Bantul sita 256 botol miras ilegal dari tiga lokasi. Tiga pelaku diamankan dalam operasi dua hari.