League Cup 2026 Hari Ini: PSS Sleman, Persik, dan Bali United Main, Cek Jadwalnya
Jadwal League Cup 2026/2027, Rabu 4 November, menyajikan enam pertandingan. Simak jadwal siaran langsung dan klasemen terbaru 12 grup.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi S saat memberikan keterangan ke awak media di Mapolres Bantul, Jumat (14/8/2020) siang.Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Kepolisian Resort Bantul menetapkan 13 tersangka atas tewasnya Luqman Rahma Wijaya, 17, warga Pleret, Sabtu (8/8/2020) dinihari.
Dari 13 tersangka yang di tetapkan, dua di antaranya adalah kakak beradik yakni PES, 17, dan MREP, 15 warga Pleret Bantul. Kedua ABG ini juga diketahui sempat masuk dalam rombongan klitih yang beraksi di jalan Siluk-Panggang, Sabtu (14/12) tahun lalu.
“Tetapi keduanya dalam perkembangannya berstatus sebagai saksi untuk kasus klitih di Siluk tersebut,” kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi S di Mapolres Bantul, Jumat (14/8/2020).
Selain menangkap dan menetapkan dua ABG, PES dan MREP, petugas dari Polres Bantul juga meringkus tujuh ABG lainnya yang ikut melakukan pengeroyokan, terhadap Luqman.
Ketujuh ABG tersebut adalah AF, 17 warga Pleret, BAS, 15, warga Pleret, MFM, 15, warga Pleret, BPS, 17, warga Imogiri, BWF, 16, warga Imogiri, AWP, 16, warga Imogiri, dan PEA, 14, warga Pleret.
Baca Juga: Anak Amien Rais & Wakil Ketua KPK Ribut di Pesawat, Ini Penjelasan Polisi
Selain 9 ABG tersebut, petugas juga meringkus empat tersangka lainnya yang ikut mengeroyok korban. Keempat tersangka tersebut adalah MZ, 19, warga Pleret, M, 21, warga Imogiri, ARZ, 20, warga Imogiri dan JRN, 23, warga Imogiri.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas adalah satu buah kaos lengan pendek warna hitam, satu celana olahraga pendek warna biru, satu ikat pinggang, satu gayung, satu kunci Kawasaki dan korek api warna merah.
Kapolres mengungkapkan, kejadian pengeroyokan yang berujung kematian tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2020) dini hari. Awalnya, korban datang ke rumah rekannya, PES, Jumat (7/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB, dengan maksud akan meminjam uang tetapi tidak dipinjami.
Dalam perkembangannya, sekira pukul 00.00 WIB, PES bercerita kepada PEA, jika uangnya senilai Rp100.000 hilang. Tidak berlangsung lama, sekira pukul 02.00 korban meminjam motor tersangka AF untuk pulang, tetapi baru berjalan 10 menit, korban sudah datang dan membawakan rokok dan bungkusan berisi minuman.
Mengetahui hal tersebut, MREP mencoba memancing perkataan dan menyindir korban. Tidak berlangsung lama, MREP, PES, AF, PEA, BAS dan MFM mendesak korban untuk mengaku jika telah mencuri uang.
“Korban pun katanya mengaku telah mengambil uang Rp50.000. Kemudian tersangka melakukan pemukulan,” lanjut Wachyu.
Aksi pemukulan sendiri tidak hanya sekali, sebab sejumlah tersangka lainnya datang dan ikut melakukan pengeroyokan. Usai dikeroyok, korban tidak sadarkan diri. Korban mengalami luka pada bagian mulut dan kepala.
Baca Juga: 2 Orang Meninggal, Klaster Covid-19 Srikayangan Perlu Jadi Perhatian di Kulonprogo
Ibu tersangka, PES dan MREP yang terbangun karena mendengar kegaduhan dan melihat korban telah tergeletak, langsung menghubungi kakek korban. Kakek korban pun, membawanya ke Rumah Sakit Nur Hidayah, Blawong, Bantul. Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Kepada tersangka, kami kenakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” terang Kapolres.
Sementara salah satu tersangka, mengaku jika tindakannya tersebut murni karena kekesalan terhadap korban. “Dia dirawat, tetapi kok ambil uang. Saya sendiri menyesal atas perbuatan saya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal League Cup 2026/2027, Rabu 4 November, menyajikan enam pertandingan. Simak jadwal siaran langsung dan klasemen terbaru 12 grup.
SIM Keliling Polda DIY beroperasi selama November 2026 di sejumlah lokasi. Simak jadwal, persyaratan, dan biaya perpanjangan SIM A serta C.
Jadwal KRL Palur-Jogja Kamis 5 November 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari 13 stasiun hingga Jogja.
Satgas PKH menertibkan kawasan hutan yang diduga dikuasai ilegal perusahaan terafiliasi AK. Pemerintah juga menyiapkan denda administratif.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 5 November 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya. Cek jam keberangkatannya.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 5 November 2026 tersedia di Balai Kalurahan Siraman. Cek lokasi, syarat, dan biaya perpanjangan SIM.