Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso menunjukkan barang bukti Sajam jenis bapang yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi Curas dalam rilisi kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Rabu (2/9/2020). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Lebih dari setahun buron, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Stadion Cangkring, Kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Mei 2019 akhirnya tertangkap.
Pelaku, Heri Handoko, 37, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo, di wilayah Kendal, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2020). "Penangkapan ini bekerjasama dengan jajaran Polda Jawa Tengah," ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Munarso, dalam rilis kasus curas di Mapolres Kulonprogo, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: 751 Tangki Air Bersih Didistribusikan di Wilayah Terdampak Kekeringan
Munarso menjelaskan penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari aksi Curas yang terjadi di area Stadion Cangkring, Kapanewon Wates, Selasa 21 Mei 2019 sekitar pukul 05.30 WIB. Dua pelaku dalam kasus ini, yakni Suparman alias Gabul, 36, warga Banyuurip, Purworejo dan Heri, warga Loano, Purworejo.
Mereka merampas dua unit telepon seluler milik warga Kulonprogo dengan menggunakan senjata tajam jenis bapang dan kemudian kabur. Gabul, sudah terlebih dulu ditangkap jajaran Polres Kulonprogo saat Operasi Curas 2019. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku Heri akhirnya juga tertangkap," ucap Munarso.
Baca juga: Terungkap 2 Korban Diminta Transfer Uang oleh Pelaku Pembajakan WA Bupati Karanganyar
Heri yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Adapun peran Heri adalah sebagai eksekutor. Berbekal bapang, ia menakut-nakuti korbannya agar mau menyerahkan telepon seluler.
"Saya cuma diajak temen [Gabul] katanya dia lagi butuh handphone buat dipake sendiri, terus ya saya ikut aja, karena dijanjikan dapat uang Rp300.000," ujarnya
Uang pemberian dari Gabul itu kemudian digunakan Heri untuk ongkos pergi ke wilayah Kendal. Di sana ia tinggal di rumah kerabatnya sampai akhirnya tertangkap. Atas perbuatannya Heri dikenakan pasal 364 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Indonesia satu grup dengan Australia di Kualifikasi Piala Asia U20 2027 dalam format baru AFC yang dimulai 2026.
Cara hilangkan jamur kaca mobil dengan 5 metode aman agar kaca bening kembali dan visibilitas berkendara tetap optimal.
Nyeri haid sering mengganggu aktivitas? Simak 8 cara alami meredakan kram menstruasi tanpa selalu bergantung pada obat pereda nyeri.
Cara cek SLIK OJK lewat iDebku online untuk melihat riwayat kredit dan status pinjaman secara gratis dan resmi.
Veda Ega Pratama memimpin klasemen rookie Moto3 2026 dengan 58 poin, tapi Brian Uriarte mulai mengintai. Saksikan duel sengit di Mugello akhir pekan ini