Penumpang Emirates Kena Guyuran Air di Tengah Penerbangan
Air mengucur dari langit-langit pesawat Emirates EK123 rute Dubai-Istanbul. Maskapai menjelaskan penyebabnya adalah penumpukan kondensasi.
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari polisi gadungan, Selasa (29/9/2020). /Harian Jogja-Jumali.
Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resort (Polres) Bantul menangkap Setiyo Santoso Utomo, 38, warga Oro Oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur karena melakukan penipuan dan pemerasan dengan ancaman dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi, mengatakan, penangkapan Setiyo dilakukan berdasarkan adanya laporan ke pihaknya. Di mana, pelaku dilaporkan oleh Maslachul Muhlis yang mengaku diperas, Rabu (16/9/2020).
BACA JUGA : Polisi Gadungan yang Datang ke Mako Brimob Polda DIY
Saat itu korban yang merupakan warga Purworejo ini sedang melintas di depan SD Bungas, Sumberagung, Jetis, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.
Pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan barang-barang berupa tas yang berisi dua unit handphone, uang kurang lebih Rp1 juta, dan surat-surat penting lainnya.
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga menggunakan sepeda motor warna hitam jenis Honda ADV lengkap dengan plat polisi serta jaket hitam kombinasi hijau yang terdapat logo Polri,” katanya, di Mapolres Bantul, Selasa (29/9/2020).
Agar aksinya berjalan lancar, pelaku juga mengancam akan diborgol jika melakukan perlawanan. Pelaku juga memboncengkan korban untuk diajak ke depan Mapolsek Jetis.
BACA JUGA : Anggota Basarnas Gadungan Dibekuk Polisi
Setelah itu korban dan pelaku kembali lagi ke depan SD Bungas. Sesampainya di TKP korban diminta untuk menunggu dengan alasan tersangka hendak mengambil kunci dan berkas laporan di kantor.
“Kemudian pelaku pergi dan tidak kembali lagi. Sadar, telah diperdayai, korban kemudian melaporkan insiden ini ke kami,” lanjutnya.
Mendengar laporan tersebut, petugas dari Polres Bantul kemudian melakukan pelacakan dan pada Sabtu (26/9) malam berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kota Madiun, Jawa Timur.
“Pelaku kemudian kami bawa kesini. Dia kami jerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pemerasan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan atau pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” terangnya.
BACA JUGA : PENIPUAN SLEMAN : Polisi Gadungan Mengaku Mampu
Sementara Setiyo mengaku jika aksinya baru kali pertama dilakukan. Dia sengaja menggunakan atribut kepolisian agar lancar dalam melancarkan aksinya.
“Hasil saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Air mengucur dari langit-langit pesawat Emirates EK123 rute Dubai-Istanbul. Maskapai menjelaskan penyebabnya adalah penumpukan kondensasi.
Ferran Torres meninggalkan Timnas Spanyol karena cedera pergelangan kaki. Carlos Espi dipanggil untuk laga Nations League.
HP hilang di kereta? Segera kunci perangkat, lacak lokasi, amankan akun, hubungi operator, dan hapus data jika diperlukan.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Mahasiswa UII mengembangkan RespiraTB, wearable berbasis sensor accelerometer untuk skrining awal gejala TBC secara real-time.
Klasemen medali Asian Games 2026 terbaru, Indonesia berada di peringkat 14 dengan 5 emas, 8 perak, dan 22 perunggu.