Saat Barisan Pelajar DIY Diuji Terik dan Ketahanan di Mandala Krida
Lomba Baris-Berbaris DIY 2026 di Mandala Krida menguji ketahanan pelajar. Simak peserta yang sempat drop hingga daftar juara LBB.
Wakil Ketua 1 TP PKK DIY, GKBRAA Paku Alam bersama Panitia Lomba Masker Casual antar 5 Komponen Organisasi Wanita DIY./Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) DIY menyelenggarakan Lomba Masker Kasual pada hari ini, Senin (12/10/2020) pukul 10.00 WIB di Kantor TP PKK DIY.
Peserta terdiri dari lima komponen Organisasi Wanita se-DIY, antara lain TP PKK DIY, Dharma Pertiwi DIY, BKOW DIY, Bhayangkari DIY, dan Dharma Wanita Persatuan DIY.
Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin pagi, Ketua Panitia Lomba Masker Kasual, GKBRAA Paku Alam menjelaskan bahwa tujuan lomba ini adalah untuk mendukung keberhasilan Pemerintah dalam penerapan protokol covid 19 di DIY. Tujuan kedua, memotivasi masyarakat agar, memakai Masker yang benar sesuai dengan standart WHO dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Ketiga agar dapat mengurangi terjadinya paparan Covid-19 di masyarakat, memotivasi masyarakat agar produktif membuat masker sesuai standar WHO (Ekonomi Kreatif), dan tujuan terakhir dengan memakai masker tetapi tetap Modis dan Nyaman.
Berikut ini kriteria Lomba Masker Kasual:
1. Masker kain terdiri dari 3 lapis kain dari material yang berbeda. 3 Lapis kain terdiri dari :
a. Satu lapisan pada bagian luar terbuat dari bahan yang tidak menyerap air seperti polester, dapat mencegah partikel dari luar untuk masuk melewati masker.
b. Lapisan pada bagian tengah masker terbuat dari bahan non – woven seperti polypropylane sebagai penyaring.
c. Lapisan pada bagian dalam terbuat dari bahan yang memiliki kemampuan menyerap air seperti kain katún.
2. Gambar atau motif kain bebas dan netral tidak mengandung sara)
3. Model bebas, dengan catatan leluasa untuk pernafasan
4. Setiap Komponen mengirimkan 3peserta lomba
5. Satu peserta lomba membuat 1 masker
6. Masker akan menjadi milik Panitia sepenuhnya.
7. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
Catatan: Kriteria yang dipakai bersumber dari Dirjen WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lomba Baris-Berbaris DIY 2026 di Mandala Krida menguji ketahanan pelajar. Simak peserta yang sempat drop hingga daftar juara LBB.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.