Program Fapet Menyapa Antar Fapet UGM Raih Silver Winner MRA 2026
Fapet UGM meraih Silver Winner Media Relations Award 2026 berkat program Fapet Menyapa yang memperkuat literasi jurnalis dan kepercayaan publik.
Wakil Ketua 1 TP PKK DIY, GKBRAA Paku Alam bersama Panitia Lomba Masker Casual antar 5 Komponen Organisasi Wanita DIY./Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) DIY menyelenggarakan Lomba Masker Kasual pada hari ini, Senin (12/10/2020) pukul 10.00 WIB di Kantor TP PKK DIY.
Peserta terdiri dari lima komponen Organisasi Wanita se-DIY, antara lain TP PKK DIY, Dharma Pertiwi DIY, BKOW DIY, Bhayangkari DIY, dan Dharma Wanita Persatuan DIY.
Dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin pagi, Ketua Panitia Lomba Masker Kasual, GKBRAA Paku Alam menjelaskan bahwa tujuan lomba ini adalah untuk mendukung keberhasilan Pemerintah dalam penerapan protokol covid 19 di DIY. Tujuan kedua, memotivasi masyarakat agar, memakai Masker yang benar sesuai dengan standart WHO dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru.
Ketiga agar dapat mengurangi terjadinya paparan Covid-19 di masyarakat, memotivasi masyarakat agar produktif membuat masker sesuai standar WHO (Ekonomi Kreatif), dan tujuan terakhir dengan memakai masker tetapi tetap Modis dan Nyaman.
Berikut ini kriteria Lomba Masker Kasual:
1. Masker kain terdiri dari 3 lapis kain dari material yang berbeda. 3 Lapis kain terdiri dari :
a. Satu lapisan pada bagian luar terbuat dari bahan yang tidak menyerap air seperti polester, dapat mencegah partikel dari luar untuk masuk melewati masker.
b. Lapisan pada bagian tengah masker terbuat dari bahan non – woven seperti polypropylane sebagai penyaring.
c. Lapisan pada bagian dalam terbuat dari bahan yang memiliki kemampuan menyerap air seperti kain katún.
2. Gambar atau motif kain bebas dan netral tidak mengandung sara)
3. Model bebas, dengan catatan leluasa untuk pernafasan
4. Setiap Komponen mengirimkan 3peserta lomba
5. Satu peserta lomba membuat 1 masker
6. Masker akan menjadi milik Panitia sepenuhnya.
7. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
Catatan: Kriteria yang dipakai bersumber dari Dirjen WHO Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Fapet UGM meraih Silver Winner Media Relations Award 2026 berkat program Fapet Menyapa yang memperkuat literasi jurnalis dan kepercayaan publik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penggantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Kemenhub mencatat kemacetan menimbulkan kerugian Rp77 triliun per tahun. Pemerintah mempercepat proyek transportasi massal di 20 kawasan perkotaan.
Polisi menyelidiki dugaan penembakan airsoft gun di simpang empat Blok O Banguntapan yang viral di media sosial.
KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai SGD 8.500 saat menggeledah dua Kantor Imigrasi di Jakarta.
Pemerintah memperpanjang kebijakan WFH ASN sehari dalam sepekan hingga akhir September 2026 dengan pelayanan publik tetap berjalan penuh.