Strategi Jitu Antar Antonelli Perlebar Jarak di Klasemen F1
Kimi Antonelli finis podium ketiga pada F1 GP Hungaria 2026 meski start dari posisi ketujuh. Hasil ini memperlebar keunggulannya di puncak klasemen Formula 1.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Pengawasan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya diatasi oleh Pemkab Bantul.
Hal ini menyusul terbatasnya kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Warga Kota Jogja Terus Diedukasi untuk Lakukan Pencegahan Covid-19
Data di Disnakertrans Bantul mencatat ada 126 TKA bekerja di Bantul, dari jumlah tersebut, baru ada 29 TKA yang sudah melakukan perpanjangan izin kerja. Mereka dikenakan retribusi per bulan $100. Jumlah itu dibayarkan setiap tahunnya kepada Pemkab Bantul. Artinya, masih ada 97 TKA yang belum membayar retribusi.
“Ini yang jadi kendala. Kami sudah berusaha dengan membentuk tim penanggulangan, agar sisa TKA tersebut bisa membayarkan retribusi ke Pemkab Bantul,” Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti, Senin (26/10).
Tapi, usaha dari Disnakertrans Bantul ini juga mengalami terkendala dengan status TKA tersebut. Sebab, bisa saja mereka tercatat sebagai TKA lintas kabupaten.
Baca juga: Libur Panjang, Objek Wisata di Sleman Siap Terapkan Protokol Kesehatan
“Kalau sudah seperti itu, perizinan serta retribusinya ada di Pemda DIY. Bisa juga ada yang mungkin tidak memiliki izin. Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY,” lanjut Istirul.
Disisi lain, Istirul mengakui adanya keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dipastikan juga akan berpengaruh terhadap kontribusi retribusi TKA ke Pemkab Bantul. Kendati demikian, Istirul menyatakan pihaknya masih akan menunggu perkembangan Undang-Undang tersebut. Sebab, jika mengacu kepada UU tersebut, perizinan TKA akan dilakukan satu pintu di Kemenaker.
“Yang jelas kami berusaha agar retribusi tersebut bisa masuk ke kas Pemkab Bantul,” ucap Istirul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kimi Antonelli finis podium ketiga pada F1 GP Hungaria 2026 meski start dari posisi ketujuh. Hasil ini memperlebar keunggulannya di puncak klasemen Formula 1.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.