Puluhan Obat Bahan Alam Tercemar BKO BPOM Ungkap Risiko Serius
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Pengawasan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya diatasi oleh Pemkab Bantul.
Hal ini menyusul terbatasnya kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Warga Kota Jogja Terus Diedukasi untuk Lakukan Pencegahan Covid-19
Data di Disnakertrans Bantul mencatat ada 126 TKA bekerja di Bantul, dari jumlah tersebut, baru ada 29 TKA yang sudah melakukan perpanjangan izin kerja. Mereka dikenakan retribusi per bulan $100. Jumlah itu dibayarkan setiap tahunnya kepada Pemkab Bantul. Artinya, masih ada 97 TKA yang belum membayar retribusi.
“Ini yang jadi kendala. Kami sudah berusaha dengan membentuk tim penanggulangan, agar sisa TKA tersebut bisa membayarkan retribusi ke Pemkab Bantul,” Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti, Senin (26/10).
Tapi, usaha dari Disnakertrans Bantul ini juga mengalami terkendala dengan status TKA tersebut. Sebab, bisa saja mereka tercatat sebagai TKA lintas kabupaten.
Baca juga: Libur Panjang, Objek Wisata di Sleman Siap Terapkan Protokol Kesehatan
“Kalau sudah seperti itu, perizinan serta retribusinya ada di Pemda DIY. Bisa juga ada yang mungkin tidak memiliki izin. Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY,” lanjut Istirul.
Disisi lain, Istirul mengakui adanya keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dipastikan juga akan berpengaruh terhadap kontribusi retribusi TKA ke Pemkab Bantul. Kendati demikian, Istirul menyatakan pihaknya masih akan menunggu perkembangan Undang-Undang tersebut. Sebab, jika mengacu kepada UU tersebut, perizinan TKA akan dilakukan satu pintu di Kemenaker.
“Yang jelas kami berusaha agar retribusi tersebut bisa masuk ke kas Pemkab Bantul,” ucap Istirul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Satpol PP Solo bersama tim gabungan menertibkan penjual miras ilegal dan menyita 34 botol minuman beralkohol tak sesuai izin.
PSIM Jogja kalah 1-3 dari Arema FC di Super League 2025/2026. Van Gastel soroti start buruk dan kesalahan individu pemain.
Kominfo menjelaskan tiga peran orangtua dalam melindungi anak di ruang digital sesuai PP Tunas 2025 untuk menciptakan internet aman.
-Pendampingan yang dilakukan Astra Honda Motor terhadap Desa Wisata Krebet, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mulai menunjukkan dampak
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak membagikan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan dan tetap mengutamakan ASI eksklusif.