Daftar Kapolri dari Masa ke Masa, Suyudi Ario Seto Jadi yang ke-26
Daftar Kapolri dari masa ke masa sejak 1945. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri ke-26 setelah menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Pengawasan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menjadi persoalan yang belum sepenuhnya diatasi oleh Pemkab Bantul.
Hal ini menyusul terbatasnya kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul untuk melakukan pengawasan.
Baca juga: Warga Kota Jogja Terus Diedukasi untuk Lakukan Pencegahan Covid-19
Data di Disnakertrans Bantul mencatat ada 126 TKA bekerja di Bantul, dari jumlah tersebut, baru ada 29 TKA yang sudah melakukan perpanjangan izin kerja. Mereka dikenakan retribusi per bulan $100. Jumlah itu dibayarkan setiap tahunnya kepada Pemkab Bantul. Artinya, masih ada 97 TKA yang belum membayar retribusi.
“Ini yang jadi kendala. Kami sudah berusaha dengan membentuk tim penanggulangan, agar sisa TKA tersebut bisa membayarkan retribusi ke Pemkab Bantul,” Sekretaris Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti, Senin (26/10).
Tapi, usaha dari Disnakertrans Bantul ini juga mengalami terkendala dengan status TKA tersebut. Sebab, bisa saja mereka tercatat sebagai TKA lintas kabupaten.
Baca juga: Libur Panjang, Objek Wisata di Sleman Siap Terapkan Protokol Kesehatan
“Kalau sudah seperti itu, perizinan serta retribusinya ada di Pemda DIY. Bisa juga ada yang mungkin tidak memiliki izin. Untuk itu, kami terus berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY,” lanjut Istirul.
Disisi lain, Istirul mengakui adanya keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dipastikan juga akan berpengaruh terhadap kontribusi retribusi TKA ke Pemkab Bantul. Kendati demikian, Istirul menyatakan pihaknya masih akan menunggu perkembangan Undang-Undang tersebut. Sebab, jika mengacu kepada UU tersebut, perizinan TKA akan dilakukan satu pintu di Kemenaker.
“Yang jelas kami berusaha agar retribusi tersebut bisa masuk ke kas Pemkab Bantul,” ucap Istirul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daftar Kapolri dari masa ke masa sejak 1945. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri ke-26 setelah menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Sebanyak 52,41% pekerja DIY masih berada di sektor informal. Buruh menilai kondisi ini menunjukkan warga menciptakan lapangan kerja sendiri.
Kejagung menetapkan 3 tersangka baru korupsi pengadaan motor MBG dengan nilai anggaran Rp1,2 triliun.
JJLS Kelok 23 Kretek-Girijati ditargetkan dibuka penuh Agustus 2027 setelah evaluasi uji coba dan penambahan fasilitas keselamatan.
Eks Ketua MK Anwar Usman tiba di Istana jelang pelantikan Wantimpres. Ia mengaku belum tahu apakah akan dilantik sebagai anggota.
Response time Damkar Sleman menuju kebakaran Transhome tercatat 14 menit. Namun, capaian waktu tanggap secara keseluruhan baru 52,27 persen.