Kenaikan UMP Masih Tunggu SK Gubernur

Hery Setiawan (ST 18)
Hery Setiawan (ST 18) Sabtu, 31 Oktober 2020 14:07 WIB
Kenaikan UMP Masih Tunggu SK Gubernur

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, JOGJA - Pada Jumat (30/10/2020), Dewan Pengupahan DIY menggelar sidang pleno untuk membahas rencana perubahan besaran UMP 2021. Dalam sidang tersebut dihasilkan rekomendasi besaran UMP 2021 naik sebesar 4% dari besaran UMP 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi [Disnakertrans] DIY, Aria Nugrahadi bahwa angka 4% baru sebatas rekomendasi dari Dewan Pengupahan, bukan putusan akhir atas kenaikan UMP DIY 2021. “Putusan penetapan UMP DIY 2021 adalah kewenangan Gubernur DIY berdasarkan saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan,” jelas Aria, Sabtu, (31/10/2020).

Pernyataan Aria di atas sekaligus merevisi apa yang ditulis oleh Harian Jogja pada berita berjudul “UMP DIY 2021 Naik Rp68 Ribu”. Pada berita tersebut tertulis, kenaikan UMP 2021 sudah tiba pada tahap penetapan, bukan rekomendasi.

Pada berita yang sama juga tertulis bahwa rekomendasi serikat pekerja sebesar 8%. Lalu dari Apindo merekomendasikan angka kenaikan sebesar 3,3% berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan survei Badan Pusat Statistik [BPS].

Sementara yang sesungguhnya Apindo keberatan dengan besaran rekomendasi yang diajukan oleh serikat pekerja. Maka kemudian, serikat pekerja meminta waktu untuk berunding yang kemudian dihasilkan besaran rekomendasi sebesar 4%. Apindo pun menyepakati besaran rekomendasi itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online