Mengantar Den Baguse Ngarsa, Salam Perpisahan untuk Legenda Seni Jogja
Susilo Nugroho, pemeran Den Baguse Ngarsa, dimakamkan di Krapyak. Seniman Jogja itu dikenang lewat teater, humor Jawa, dan budaya.
Audiensi MPBI DIY dengan Komisi D DPRR DIY di Gedung DPRD DIY, pada Kamis (1/10/2026). /Harian Jogja-Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Buruh Jogja yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendesak agar sistem outsourcing dihapus dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Aspirasi tersebut disampaikan MPBI DIY saat audiensi dengan Komisi D DPRD DIY, Kamis (1/10/2026). Selain penghapusan outsourcing, buruh juga meminta aturan pekerja kontrak diperketat agar tidak berubah menjadi pola kerja yang berlangsung berkepanjangan.
Buruh Minta Outsourcing Dihapus Total
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan penghapusan outsourcing menjadi salah satu poin utama yang dikawal dalam pembahasan RUU tersebut.
MPBI, kata dia, tidak menginginkan sekadar revisi terhadap aturan outsourcing yang saat ini berlaku. Buruh meminta sistem tersebut dihapus secara keseluruhan.
"Pertama, kami tidak ingin ada revisi outsourcing, tetapi ingin dihapuskan sama sekali," kata Irsad seusai audiensi dengan Komisi D DPRD DIY, Kamis (1/10/2026).
Untuk pekerja kontrak, MPBI mengusulkan masa kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Selain itu, jumlah pekerja kontrak dalam sebuah perusahaan diusulkan tidak lebih dari 20% dari total pekerja.
Irsad menjelaskan pekerja kontrak semestinya digunakan untuk jenis pekerjaan baru yang masih berada dalam tahap pengujian. Karena itu, pekerja kontrak dinilai tidak seharusnya mendominasi komposisi tenaga kerja di sebuah perusahaan.
KHL Tetap Jadi Acuan Penetapan Upah
Selain persoalan status kerja, buruh DIY juga menyampaikan aspirasi terkait mekanisme penetapan upah. MPBI meminta survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap dilibatkan dalam proses penetapan upah.
Peran Dewan Pengupahan juga dinilai perlu diperkuat dalam menentukan besaran upah pekerja.
Perlindungan terhadap pekerja perempuan turut menjadi perhatian MPBI. Irsad menyebut masih terdapat kesenjangan upah antara pekerja laki-laki dan perempuan, baik pada level buruh maupun manajemen.
MPBI Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga (PRT) juga masuk dalam aspirasi buruh DIY. MPBI menyoroti kebutuhan aturan teknis yang lebih jelas, khususnya mengenai jam kerja, cuti, dan jaminan sosial.
Menurut Irsad, kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja saja belum cukup untuk memberikan perlindungan kepada PRT. Hal itu karena posisi tawar antara pekerja dan pemberi kerja dapat berada dalam kondisi yang tidak seimbang.
"Perlu pengaturan lebih detail dari pemerintah akan hal itu, soal batasan jam kerja, batasan soal berapa lamanya dia bekerja dalam setiap bulan. Jadi perlu ada cuti, perlu ada jam kerja yang jelas," ujarnya.
Irsad mengatakan waktu pembahasan RUU tersebut semakin terbatas. Karena itu, MPBI DIY akan terus mengawal aspirasi tersebut hingga batas waktu pembahasan, termasuk melalui audiensi dan aksi serentak buruh secara nasional.
Aspirasi Buruh DIY Segera Dikirim ke DPR RI
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi’i, mengatakan aspirasi buruh DIY mengenai RUU Ketenagakerjaan akan segera disusun untuk dikirimkan secara resmi kepada DPR RI.
Langkah tersebut diperlukan karena target penyelesaian pembahasan RUU berada pada Oktober 2026.
Politisi Fraksi PKS tersebut juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara aturan ketenagakerjaan dan aturan di sektor perhubungan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pekerja transportasi berbasis digital.
Menurut Syafi’i, aturan di satu sektor jangan sampai tidak selaras atau bahkan bertentangan dengan aturan lainnya.
"Ini yang kita harapkan dikawal bareng-bareng, termasuk nanti juga harapan kita di DPR juga mampu menyinkronkan," kata Syafi’i.
Syafi’i menilai aspirasi dari DIY perlu diperkuat bersama aspirasi dari daerah lain agar menjadi perhatian dalam pembahasan di tingkat pusat. Ia juga menyebut masyarakat memiliki peran dalam mengawal pembahasan isu ketenagakerjaan maupun pekerja transportasi digital.
Ia menyebut jumlah pekerja transportasi online secara nasional yang dia baca mencapai hampir lima juta orang. Menurutnya, jumlah tersebut juga berkaitan dengan anggota keluarga yang bergantung pada penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Susilo Nugroho, pemeran Den Baguse Ngarsa, dimakamkan di Krapyak. Seniman Jogja itu dikenang lewat teater, humor Jawa, dan budaya.
Menteri Perindustrian Sarmuji memiliki harta bersih Rp14,93 miliar berdasarkan LHKPN 2025, termasuk kapal senilai Rp5,57 miliar.
Komjen Wahyu Hadiningrat resmi menjadi Wakapolri mendampingi Jenderal Suyudi Ario Seto. Simak profil dan rekam jejaknya.
Link live streaming Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026 tersedia di Vidio dan YouTube. Simak jadwal dan cara menontonnya.
Satoria Hotel Yogyakarta merayakan ulang tahun ke-9 dengan tema “Together We 9row” melalui berbagai kegiatan kesehatan, sosial, lingkungan, dan pengembangan dir
Komite MAN 2 Bantul menjelaskan soal Rp4,2 juta yang ramai di media sosial. Nominal disebut bukan tarif wajib bagi wali murid.