SUV BYD Tang L Akan Debut Global Dengan Nama Atto 8
Mobil crossover hibrida ini memulai debutnya di Tashkent International Auto Show 2025 di Uzbekistan bersama BYD M9 dan BYD Seal 6.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan semua kegiatan kampanye harus memberitahukan kepada kepada kepolisian dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Yang rentan pelanggaran cenderung kegiatan yang mengarah pada kampanye tapi tidak ada legalitasnya. Maka kami anggap liar. Arahnya kegiatan kampanye tapi tidak ada pemberitahuan tak sesuai prosedur. Kami harus tegas kalau bukan kegiatan kampanye tapi faktanya kegiatan kampanye tak ada pemberitahuan ya itu harus kita tegasi tak boleh dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Harlina, saat bersilaturahmi pengawasan kepada kedua pasangan calon nomor urut satu dan dua, Jumat (30/10/2020).
Silaturahmi pengawasan dilakukan untuk mengevaluasi progres pengawasan dan menyamakan persepsi agar tidak ada kesalahan pemahaman ketika terjadi proses penindakan di lapagan.
Harlina mengatakan pemberitahuan kegiatan kampanye sifatnya wajib dan sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
Jika tidak ada pemberitahuan, kata Harlina maka itu menjadi potensi pelanggaran administrasi. Jawatannya bersama kepolisian bisa membubarkan kegiatan kampanye tersebut. Selain itu, kata Harlina, untuk mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye juga harus melampirkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat izin dari pemilik tempat yang dijadikan untuk kegiatan kampanye.
Sejauh ini diakuinya pemberitahuan kegiatan kampanye sudah dilakukan oleh kedua paslon. Namun pihaknya masih menemukan kegiatan kampanye yang tidak patuh protokol kesehatan. Menurut dia, protokol kesehatan menajdi salah satu bidikan pengawasan selain pelanggaran pilkada.
Bahkan Bawaslu sendiri sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) Covid-19. “Ada satu-dua yang tidak patuh protokol kesehatan kami sampaika misalnya yang engga bawa masker harus gunakan masker dulu. Kalau menemukan hasil pengawasan tapi dengan tindakan Bawaslu imbau akhirnya ditaati itu dicegah tidak masalah. Kalau sudah dicegah tapi tetap tidak patuh baru akan ditindak,” papar Harlina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mobil crossover hibrida ini memulai debutnya di Tashkent International Auto Show 2025 di Uzbekistan bersama BYD M9 dan BYD Seal 6.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.