RSPS Bantul Soroti Masalah Rujukan BPJS, Ini Kendala Sering Dikeluhkan
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap Rikadi Santoso alias Gitong, 25, warga Karangtalun, Imogiri, Bantul. Dari tangan tersangka polisi mengamankan ratusan butir jenis psikotropika dan ribuan pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan penangkapan tersangka Gitong dilakukan pada Rabu (4/11/2020) di depan salah satu usaha jasa pengiriman barang di wilayah Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba dari tersangka sekitar pukul 07.30 WIB di salah satu usaha jasa pengiriman barang. Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu polisi melihat tersangka di depan agen jasa ekpedisi pengiriman barang sedang mengambil sebuah paket.
Baca juga: Lahannya Rusak Karena Proyek Kereta Bandara, Petani di Temon Mengadu ke Bupati Kulonprogo
Polisi langsung menghampiri tersangka dan meminta dibuka paket tersebut. “Setelah dibuka paketan tersebut berisi satu buah kemasan berlakban coklat yang didalamnya terdapat 200 tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1mg dan dua tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Atarax Alprazolam tablet 1mg serta dua kemasan warna biru muda bertuliskan valdimex lima Diazepam tablet 5mg,” papar Archye, Kamis (5/11/2020).
Setelah itu tersangka dibawa ke Polres dan diintrogasi dan tersangka mengaku bahwa selain psikotropika tersebut juga memesan pil warna putih berlambang Y atau pil koplo dari seseorang bernama Aril yang kini masih dalam pengejaran polisi. Paket obat daftar G tersebut dikirim lelaui agen ekpedisi pengiriman barang di Gambiran Jogja.
“Setelah dibuka dapat diketahui paketan tersebut berisi pil warna putih berlambang Y dan Psikotropika yang merupakan pesenan dari seseorang yang masih dalam pengejaran,” ujar Archye.
Baca juga: Debat Pilkada Bantul Putaran Kedua Lebih Seru dan Hidup
Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 200 psikotropika 5.000 butir pil koplo bertuliskan Y. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp2,4 juta dan satu buah telepon selular. Tersangka Gitong dikenakan pasal berlapis, yakni tentang Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5/1997 dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Kanit I Satresnarkoba Polres Bantul, Iptu Mulyanto menambahkan tersangka Gitong merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara selama lebih kurang satu tahun dua bulan di wilayah hukum Polres Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Panembahan Senopati Bantul menyoroti berbagai kendala sistem rujukan BPJS Kesehatan yang masih sering dikeluhkan pasien dalam layanan JKN.
Harga emas Antam di Pegadaian naik Rp10.000 per gram pada Selasa 28 Juli 2026. Emas 1 gram kini dijual Rp2.727.000 dengan buyback Rp2.426.000.
Thom Haye tampil gemilang dengan tiga assist saat Timnas Indonesia mengalahkan Kamboja 5-1 pada laga perdana Piala AFF 2026. Ia kini memimpin daftar top assist
China perketat ekspor teknologi AI dan semikonduktor, ikuti langkah AS. Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi rantai pasok dan harga gadget di Indonesia
JLR mengonfirmasi Land Rover Discovery Sport akan berhenti diproduksi pada Desember 2026 setelah 11 tahun beredar. Regulasi baru Uni Eropa dan penurunan penjual
Elon Musk mengaku terlalu jauh terjun ke dunia politik saat memimpin DOGE. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara terbaru bersama The Economist.