6 Manfaat Stroberi untuk Kesehatan, Kaya Antioksidan
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Dari total 224 bidang warga terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo di dua padukuhan di Purwomartani, Kalasan, belum semua menandatangani surat persetujuan ganti rugi yang ditawarkan Tim Appraisal.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Tol Jogja-Solo Galih Alfandi dari 224 bidang terdampak pembangunan jalan tol baik di Temanggal 2 maupun Kadirojo 2, Purwomartani, tidak semua yang menandatangani berita kesepakatan terkait ganti kerugian lahan terdampak.
"Dari 224 bidang mayoritas setuju menandatangani surat kesepakatan, jumlahnya 238 bidang. Hanya ada enam pemilik bidang yang belum menandatangani surat persetujuan," kata Galih, Kamis (10/12/2020).
Dia menjelaskan keenam pemilik bidang yang belum menandatangani berita kesepakatan terkait ganti kerugian lahan terdampak disebabkan sejumlah faktor. Ada satu pemilik bidang yang masih berada di luar negeri, satu bidang tidak terlacak pemiliknya (no name), dan dua bidang masih belum menyelesaikan persoalan waris (sengketa). "Dua bidang belum setuju menunggu hasil revisi appraisal terkait status tanah," kata Galih.
Sesuai aturan, jelasnya, warga yang belum setuju untuk menerima nilai ganti kerugian diminta mengisi kolom tidak setuju. Mereka diberi batas waktu selama 14 hari untuk pikir-pikir. Jika setelah batas waktu yang ditentukan juga belum ada kesepakatan, katanya, maka akan dilakukan konsinyasi di mana dana ganti keuntungan akan dititipkan ke pengadilan.
"Sebagian besar warga terdampak memang menyetujui ganti kerugian yang disampaikan oleh Tim Appraisal. Tapi kalau tidak menyetujui nanti kami lakukan konsinyasi. Biar pengadilan yang memproses," katanya.
Menurut Galih, nilai ganti kerugian dari 294 bidang terdampak baik di Kadirojo 2 maupun Temanggal 2 sebesar Rp370 miliar. Masing-masing warga terdampak, katanya, menerima nilai ganti kerugian sesuai dengan kondisi lahan dan bangunan yang dimiliki. "Kami (Satker) tidak memiliki kewenangan dengan masalah penilaian ganti kerugian ini. Semua kewenangan Tim Appraisal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Stroberi kaya vitamin C, serat, dan antioksidan. Simak 6 manfaatnya untuk imunitas, jantung, hingga mencegah penyakit kronis.
Simak daftar rute Trans Jogja terbaru 2026 beserta tarif terkini. Jaringan layanan makin luas dengan akses antarkoridor yang semakin terintegrasi.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 23 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian kompak naik pada Kamis 23 Juli 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru.
UKDW Jogja membuka Prodi Teknologi Pangan di Fakultas Bioteknologi untuk mencetak SDM unggul di bidang inovasi pangan berbasis sains dan teknologi.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 23Juli 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.