Pengguna BPJS PBI di Jogja: Bikin Tenang, Tak Perlu Pikir Biaya
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT
DP3AP2 terima penghargaan terkait keterbukaan informasi badan publik DIY./Ist
Harianjogja.com, JOGJA - Pada Kamis (10/12/2020), Komisi Informasi Daerah (KID) DIY kembali menggelar Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Bertempat di Grand Keisha Yogyakarta.
Disampaikan oleh Ketua KID DIY Moh. Hasyim dalam pers rilisnya dan dalam Laporan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi pada Badan Publik di DIY tahun 2020 ini, melibatkan beberapa tokoh pegiat keterbukaan informasi publik dari beberapa instansi di luar KID DIY baik dari lembaga perguruan tinggi Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Program Studi Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM, dan Klinik Keterbukaan Informasi Universitas Islam Indonesia), dari lembaga penelitian (Balai Pengembangan SDM dan Penelitian (BPSDMP), dan juga dari Civil Society Organization/CSO (IDEA Yogyakarta, Masyarakat Peduli Media, dan Combine Resource Institution).
"Mereka berperan aktif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sejak merumuskan instrument, penilaian sampai melakukan penilaian. Pelibatan tersebut dimaksudkan selain untuk menjaga objektivitas juga secara umum untuk meningkatkan kualitas monev," tutur dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: Cek Syarat Naik Kereta Api saat Libur Akhir Tahun
Selanjutnya dijelaskan oleh Ketua KID, Moh. Hasyim berkaitan dengan tujuan monev, tahapan monev, dan Kategori Badan Publik yang dimonev. Selain untuk menentukan juara 1, 2, dan 3 untuk tiap-tiap kategori/cluster (seperti tahun-tahun sebelumnya), Monev tahun 2020 ini (berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya) juga dimaksudkan untuk melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi Badan Publik, dengan demikian seluruh badan public akan mengetahui hasil monitoring dan evaluasi terhadap badan publik tersebut sehingga dapat meningkatkan kinerjanya pada masa-masa mendatang.
Sementara itu melalui sambutannya yang dibacakan, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan bahwa Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi yang tertuang dalam konstitusi Perubahan kedua Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28F dan Undang Undang no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Melalui payung hukum yang jelas, warga masyarakat berhak mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi untuk digunakan dalam berbagai jenis saluran," tuturnya.
Wakil Gubernur juga menyampaikan bahwa momentum penganugerahan keterbukaan informasi badan publik di DIY, diharapkan bukan hanya ajang yang dimaknai sebagai perlombaan Badan Publik, melainkan tolok ukur dalam implementasi keterbukaan informasi publik di DIY. Melalui penganugerahan ini diharapkan mampu memicu serta bukti komitmen Badan Publik dalam menjadikan keterbukaan informasi public sebagai budaya dalam mewujudkan tata Kelola pemerintah yang bersih.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, Gunungkidul Tanpa Persiapan Khusus
Hasil Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 berdasarkan kejuaraan Badan Publik, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY yang masuk dalam kategori OPD Pemerintah Daerah DIY mendapatkan juara I (Pertama) dengan nilai 90,00. Sementara Badan Publik kualifikasi “Informatif” OPD Pemda DIY, maka DP3AP2 DIY menduduki peringkat 2 (Kedua) dengan nilai 91,86.
Oleh karena itu DP3AP2 tetap harus mempertahankan dan meningkatkan keterbukaan informasi publik ini di masa yang akan datang agar dapat memberikan layanan dengan prinsip 3 S (Sapa , Salam, Senyum) serta FACE (Fast, accurate, Convenience, Effisien). (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengaku mendapatkan pelayanan yang sama dengan pasien umum saat menjalani perawatan di Rumah Sakit DKT
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.