Cegah Aset Mangkrak, Dewan Gunungkidul Desak Pendataan
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, WONOSARI – Lurah Baleharjo, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul Agus Setiyawan dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan balai kalurahan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY, Selasa (15/12/2020). Ia pun divonis satu tahun penjara dikurangi penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Penasehat Hukum Terpidana, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, sudah ada vonis terhadap kliennya. Hasil dari putusan sidang, Agus diputus bersalah dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa penahanan. “Vonis ini lebih ringan karena saat sidang dituntut 1,5 tahun penjara,” kata Kunto kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).
BACA JUGA : Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Menurut dia, berdasarkan pertimbangan dari terdakwa, tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, Agus tidak harus menjalani selama satu tahun karena akan ada pengurangan selama proses penahanan.
“Klien saya menerima. Kemungkinan 4,5 bulan lagi sudah selesai menjalani masa penahanan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kunto, selama proses penyelidikan hingga persidangan berlangsung klinenya sangat kooperatif. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan dari tim jaksa penuntut umum. Bukti sikap kooperatif dari terdakwa bisa dilihat adanya pengembalian uang sesuai dengan kerugian yang disebutkan.
“Kerugian atas pembangunan balai kalurahan mencapai Rp353 juta dan semua sudah dikembalikan dengan cara mengangsur,” katanya.
BACA JUGA : Berkas Dinyatakan Lengkap, Lurah Baleharjo Resmi Ditahan
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Menurut dia, untuk sekarang masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. “Kami masih pikir-pikir dulu,” katanya.
Menurut dia, dalam kasus korupsi pembangunan balai kalurahan, Agus Setiyawan bukan satu-satunya tersangka. Pasalnya, beberapa waktu lalu sudah menetapkan Fajar Riyanto, selaku rekanan yang mengerjakan proyek sebagai tersangka. Meski demikian, hingga pemanggilan yang keempat kalinya, yang bersangkutan belum memenuhi pemanggilan penyidik. “Kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Andy.
BACA JUGA : Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Lurah Baleharjo Dinonaktifkan
Ditambahkan dia, berdasarkan hasil audit, pembangunan ini menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp353 juta. “Untuk terdakwa Agus [Lurah Baleharjo] sudah mengembalikan kerugian ini kepada kami. Tapi, kembalian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul meminta Pemkab mendata ulang aset daerah untuk mencegah bangunan mangkrak dan mengoptimalkan potensi PAD.
Kenali 10 perangkat elektronik yang tetap menyedot listrik saat standby. Simak cara sederhana mengurangi konsumsi listrik dan tagihan bulanan.
Daftar harga mobil hybrid dan PHEV September 2026 di Indonesia. Pilihannya mulai Rp280 jutaan hingga hampir Rp4 miliar.
Pieter Huistra mengaku kecewa setelah PSS Sleman kalah 1-2 dari Bali United pada laga perdana Super League 2026/2027. Ia menyoroti penalti kontroversial dan kes
Malaysia menetapkan darurat di Serian akibat kabut asap karhutla Indonesia. Sebanyak 647 sekolah dan sejumlah aktivitas warga dihentikan sementara.
Hasil Bhayangkara FC vs Persebaya babak pertama Super League 2026/2027 berakhir 0-1. Yann Mabella membawa Bajul Ijo unggul di Stadion PKOR Sumpah Pemuda.