Advertisement

Berkas Dinyatakan Lengkap, Lurah Baleharjo Resmi Ditahan karena Korupsi

David Kurniawan
Rabu, 29 Juli 2020 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Berkas Dinyatakan Lengkap, Lurah Baleharjo Resmi Ditahan karena Korupsi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Teka teki kelanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Wonosari mulai menemukan titik terang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan akhirnya ditahan oleh tim dari Kejari Gunungkidul, Rabu (29/7/2020).

Penahanan dilakukan karena berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap sehingga akan dilanjutkan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi balai desa dengan tersangka Agus Setiyawan sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa minggu lalu. “Sudah P21. Sekarang tahap kedua penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum,” kata Koswara kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Advertisement

Baca Juga: Terpantau CCTV, Begini Kronologi Penemuan Bayi dalam Kardus di Godean

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan di Kota Jogja. Adapun tim penuntut umum di kejari sedang mempersiapkan untuk mengurus pelaksanaan proses sidang di Pengadilan Tipikor. “Ini sedangkan dipersiapkan dan secepatnya akan disidangkan,” katanya.

Koswara mengambahkan, kasus dugaan korupsi ini merupakan kasus lama. Secara prinsip tidak ada masalah karena proses tahapan penyelesaian harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tersangka Agus Setiyawan diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan balai desa. Hasil dari penyelidikan, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp350 juta. “Dugaan korupsi karena bangunan tidak sesuai spesifikasi. Nantinya, kasus yang sama juga berlaku bagi kontraktor yang sampai saat ini masih buron,” katanya.

Baca Juga: Bakal Seru! Peserta Pilkada Gunungkidul Bisa 6 Pasangan

Kuasa Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum di dalam kasus ini. Ia tidak menampik mulai Rabu, kliennya ditahan oleh tim dari Kejari Gunungkidul.

Menurut dia, pihak keluarga sudah memohon agar ada penangguhan penahanan. Hanya saja, tim dari kejari tetap melakukan eksekusi untuk penahanan terhadap tersangka. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin membantu Mbah Lurah menghadapi kasus ini. Saya tidak sendiri karena masyarakat di Baleharjo siap membantu. Langkah awal kami akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement