Hadapi Kemarau Panjang, Warga Gunungkidul Diminta Bijak Memakai Air
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Teka teki kelanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Desa Baleharjo, Wonosari mulai menemukan titik terang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan akhirnya ditahan oleh tim dari Kejari Gunungkidul, Rabu (29/7/2020).
Penahanan dilakukan karena berkas tersangka dinyatakan sudah lengkap sehingga akan dilanjutkan untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY. Kepala Kejari Gunungkidul, Koswara mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi balai desa dengan tersangka Agus Setiyawan sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa minggu lalu. “Sudah P21. Sekarang tahap kedua penyerahan tersangka dari penyidik ke penuntut umum,” kata Koswara kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).
Baca Juga: Terpantau CCTV, Begini Kronologi Penemuan Bayi dalam Kardus di Godean
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan di Kota Jogja. Adapun tim penuntut umum di kejari sedang mempersiapkan untuk mengurus pelaksanaan proses sidang di Pengadilan Tipikor. “Ini sedangkan dipersiapkan dan secepatnya akan disidangkan,” katanya.
Koswara mengambahkan, kasus dugaan korupsi ini merupakan kasus lama. Secara prinsip tidak ada masalah karena proses tahapan penyelesaian harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tersangka Agus Setiyawan diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan balai desa. Hasil dari penyelidikan, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp350 juta. “Dugaan korupsi karena bangunan tidak sesuai spesifikasi. Nantinya, kasus yang sama juga berlaku bagi kontraktor yang sampai saat ini masih buron,” katanya.
Baca Juga: Bakal Seru! Peserta Pilkada Gunungkidul Bisa 6 Pasangan
Kuasa Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum di dalam kasus ini. Ia tidak menampik mulai Rabu, kliennya ditahan oleh tim dari Kejari Gunungkidul.
Menurut dia, pihak keluarga sudah memohon agar ada penangguhan penahanan. Hanya saja, tim dari kejari tetap melakukan eksekusi untuk penahanan terhadap tersangka. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin membantu Mbah Lurah menghadapi kasus ini. Saya tidak sendiri karena masyarakat di Baleharjo siap membantu. Langkah awal kami akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemarau hingga 7 bulan diprediksi terjadi di Gunungkidul. BPBD siapkan jutaan liter air, warga diminta hemat sejak dini.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta