Puskesmas Wonosari 2 Bersiap Tempati Bekas Kantor Dinkes
Dinas Kesehatan Gunungkidul akan menempati gedung baru di kompleks kantor Pemkab terpadu sehingga gedung lama dipergunakan layanan Puskesmas Wonosari 2.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul menon-aktifkan Lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan sejak akhir Juli lalu. Keputusan penghentian sementara karena yang bersangkutan terjerat masalah hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Mohammad Farkhan mengatakan, kebijakan memberhentikan sementara Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan sudah sesuai aturan. Langkah ini juga sebagai antisipasi agar pelayanan di kantor kalurahan tetap bisa berjalan, meski lurahnya sedang tersangkut masalah hukum.
Baca juga: Cerita Gibran Jokowi tentang Sekolah Partai, Bikin Makin Percaya Diri Maju di Pilkada Solo 2020
Menurut dia, pemberhentian sementara dilakukan sejak adanya eksekusi terhadap Lurah Baleharjo yang terjerat masalah dalam pembangunan balai kalurahan di akhir Juli lalu. “Begitu ada putusan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, pemkab langsung mengambil langkah menon-aktifkan dan menganggkat pelaksana tugas sebagai pengganti,” kata Farhan kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Menurut dia, untuk sementara tugas yang dimiliki lurah diserahkan kepada Carik Kalurahan. Hal ini dilakukan agar layanan di kalurahan tetap bisa berjalan seperti biasanya meski status dari lurah dinon-aktifkan. “Layanannya tetap normal seperti biasanya,” ungkapnya.
Ditambahkan Farhan, pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap berkait dengan kasus yang menjeratnya. Menurut dia, ada dua kemungkinan, pertama, pemberhentian sementara bisa dijadikan pemberhentian tetap apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Namun sebaliknya, sambung dia, status nonaktif bisa dicabut dan dikembalikan menjadi lurah apabila pengandilan memutuskan tidak bersalah.
Baca juga: Amien Rais Curiga Kebakaran Gedung Kejagung Pelakunya Orang Dalam
“Kita tunggu saja sampai adanya putusan hukum yang tetap. Yang jelas, selama kasus berjalan, kami [pemkab] sudah menunjuk penggantinya,” kata dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo dengan tersangka Agus Setiyawan sudah memasuki tahapan persidangan. Ia pun optimistis dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya. “Kita sudah siapkan 35 saksi untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Andy menjelaskan, kasus ini mencuat karena dalam pembangunan balai kalurahan tidak bisa dipertanggungjawabanan dengan baik berkaitan dengan penggunaan anggaran. Hasil pemeriksaan dari BPKB diputuskan ada kerugian Negara sebanyak Rp353 juta. “Dari jumlah kerugian itu, terdakw juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp210 juta,” katanya.
Kuasa hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugrohoadnan mengatakan, kliennya siap mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia pun mengaku selama proses berlansung sangat koperatif. “Keluara juga memiliki itikad baik karena keluarga berupaya menutupi kerugian dengan menyerahkan uang Rp210 juta, meski dari sisi kerugian Negara yang disajikan kejaksaan masih belum jelas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul akan menempati gedung baru di kompleks kantor Pemkab terpadu sehingga gedung lama dipergunakan layanan Puskesmas Wonosari 2.
Prabowo menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi keempat dunia dalam 25 tahun dan meminta lulusan IPDN 2026 menyiapkan diri menjadi pemimpin bangsa.
Menkop Ferry Juliantono menyebut minat generasi muda terhadap koperasi meningkat, ditandai lahirnya koperasi kreator konten, animator, dan petani milenial.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan lahan 4 hektare untuk TPST Wukirsari. Proyek menunggu bantuan Pemerintah Pusat dan ditarget mulai dibangun 2027.
Honda Super-One debut di GIIAS 2026 dengan kuota 100 unit untuk Indonesia. Mobil listrik ini mampu menempuh jarak hingga 274 kilometer.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur.