Advertisement
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Lurah Baleharjo Dinonaktifkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul menon-aktifkan Lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan sejak akhir Juli lalu. Keputusan penghentian sementara karena yang bersangkutan terjerat masalah hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Mohammad Farkhan mengatakan, kebijakan memberhentikan sementara Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan sudah sesuai aturan. Langkah ini juga sebagai antisipasi agar pelayanan di kantor kalurahan tetap bisa berjalan, meski lurahnya sedang tersangkut masalah hukum.
Advertisement
Baca juga: Cerita Gibran Jokowi tentang Sekolah Partai, Bikin Makin Percaya Diri Maju di Pilkada Solo 2020
Menurut dia, pemberhentian sementara dilakukan sejak adanya eksekusi terhadap Lurah Baleharjo yang terjerat masalah dalam pembangunan balai kalurahan di akhir Juli lalu. “Begitu ada putusan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, pemkab langsung mengambil langkah menon-aktifkan dan menganggkat pelaksana tugas sebagai pengganti,” kata Farhan kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Menurut dia, untuk sementara tugas yang dimiliki lurah diserahkan kepada Carik Kalurahan. Hal ini dilakukan agar layanan di kalurahan tetap bisa berjalan seperti biasanya meski status dari lurah dinon-aktifkan. “Layanannya tetap normal seperti biasanya,” ungkapnya.
Ditambahkan Farhan, pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap berkait dengan kasus yang menjeratnya. Menurut dia, ada dua kemungkinan, pertama, pemberhentian sementara bisa dijadikan pemberhentian tetap apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Namun sebaliknya, sambung dia, status nonaktif bisa dicabut dan dikembalikan menjadi lurah apabila pengandilan memutuskan tidak bersalah.
Baca juga: Amien Rais Curiga Kebakaran Gedung Kejagung Pelakunya Orang Dalam
“Kita tunggu saja sampai adanya putusan hukum yang tetap. Yang jelas, selama kasus berjalan, kami [pemkab] sudah menunjuk penggantinya,” kata dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo dengan tersangka Agus Setiyawan sudah memasuki tahapan persidangan. Ia pun optimistis dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya. “Kita sudah siapkan 35 saksi untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Andy menjelaskan, kasus ini mencuat karena dalam pembangunan balai kalurahan tidak bisa dipertanggungjawabanan dengan baik berkaitan dengan penggunaan anggaran. Hasil pemeriksaan dari BPKB diputuskan ada kerugian Negara sebanyak Rp353 juta. “Dari jumlah kerugian itu, terdakw juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp210 juta,” katanya.
Kuasa hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugrohoadnan mengatakan, kliennya siap mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia pun mengaku selama proses berlansung sangat koperatif. “Keluara juga memiliki itikad baik karena keluarga berupaya menutupi kerugian dengan menyerahkan uang Rp210 juta, meski dari sisi kerugian Negara yang disajikan kejaksaan masih belum jelas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
- Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
Advertisement
Advertisement