Advertisement
Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Lurah Baleharjo Dinonaktifkan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul menon-aktifkan Lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan sejak akhir Juli lalu. Keputusan penghentian sementara karena yang bersangkutan terjerat masalah hukum yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Mohammad Farkhan mengatakan, kebijakan memberhentikan sementara Lurah Baleharjo, Agus Setiyawan sudah sesuai aturan. Langkah ini juga sebagai antisipasi agar pelayanan di kantor kalurahan tetap bisa berjalan, meski lurahnya sedang tersangkut masalah hukum.
Advertisement
Baca juga: Cerita Gibran Jokowi tentang Sekolah Partai, Bikin Makin Percaya Diri Maju di Pilkada Solo 2020
Menurut dia, pemberhentian sementara dilakukan sejak adanya eksekusi terhadap Lurah Baleharjo yang terjerat masalah dalam pembangunan balai kalurahan di akhir Juli lalu. “Begitu ada putusan dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, pemkab langsung mengambil langkah menon-aktifkan dan menganggkat pelaksana tugas sebagai pengganti,” kata Farhan kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Menurut dia, untuk sementara tugas yang dimiliki lurah diserahkan kepada Carik Kalurahan. Hal ini dilakukan agar layanan di kalurahan tetap bisa berjalan seperti biasanya meski status dari lurah dinon-aktifkan. “Layanannya tetap normal seperti biasanya,” ungkapnya.
Ditambahkan Farhan, pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya keputusan hukum tetap berkait dengan kasus yang menjeratnya. Menurut dia, ada dua kemungkinan, pertama, pemberhentian sementara bisa dijadikan pemberhentian tetap apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Namun sebaliknya, sambung dia, status nonaktif bisa dicabut dan dikembalikan menjadi lurah apabila pengandilan memutuskan tidak bersalah.
Baca juga: Amien Rais Curiga Kebakaran Gedung Kejagung Pelakunya Orang Dalam
“Kita tunggu saja sampai adanya putusan hukum yang tetap. Yang jelas, selama kasus berjalan, kami [pemkab] sudah menunjuk penggantinya,” kata dia.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan Baleharjo dengan tersangka Agus Setiyawan sudah memasuki tahapan persidangan. Ia pun optimistis dapat menyelesaikan kasus ini secepatnya. “Kita sudah siapkan 35 saksi untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Andy menjelaskan, kasus ini mencuat karena dalam pembangunan balai kalurahan tidak bisa dipertanggungjawabanan dengan baik berkaitan dengan penggunaan anggaran. Hasil pemeriksaan dari BPKB diputuskan ada kerugian Negara sebanyak Rp353 juta. “Dari jumlah kerugian itu, terdakw juga sudah mengembalikan uang sebanyak Rp210 juta,” katanya.
Kuasa hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugrohoadnan mengatakan, kliennya siap mengikuti proses peradilan yang sedang berlangsung. Ia pun mengaku selama proses berlansung sangat koperatif. “Keluara juga memiliki itikad baik karena keluarga berupaya menutupi kerugian dengan menyerahkan uang Rp210 juta, meski dari sisi kerugian Negara yang disajikan kejaksaan masih belum jelas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Kekurangan Siswa, SMP Ma'arif Yani Kulonprogo Resmi Ditutup, Siswanya Diminta Pindah Sekolah
- SPMB 2025, Jalur Afirmasi Tambahan Sudah Terpenuhi, Sejumlah SMA/SMK di DIY Masih Kekurangan Siswa
- Harganas Harus Mengusung Semangat Inklusif dan Kolaboratif
- Tol Jogja-Kulonprogo, 1.187 Bidang Tanah Dibebaskan, Uang Ganti Kerugian Tembus Rp1,3 Triliun
- Penjelasan BMKG Soal Udara Dingin "Bediding" di Jogja
Advertisement
Advertisement