Advertisement

Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

David Kurniawan
Kamis, 26 November 2020 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan dituntut 1,5 tahun penjara atas dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksanaan Negeri Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota jogja, beberapa hari lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, penuntutan 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Setiyawan sesuai dengan yang disangkakan, yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, dengan penuntutan ini tahapan persidangan sudah memasuki babak akhir dan diharapkan selesai pada 15 Desember. “Masih ada pembacaan naskah pembelaan dari terdakwa. Kalau dilihat dari jadwal vonis akan dibacakan pada 15 Desember, tapi semua keputusan berada di tangan hakim,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Advertisement

Koswara mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, terdakwa bersikap sangat kooperatif. Selain itu, Agus juga telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta. Meski demikian, Koswara memastikan pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. “Semua sudah dikembalikan, tapi proses tetap berjalan,” katanya.

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, di dalam kasus korupsi di Kalurahan Balehjarjo, penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka. Pasalnya, rekanan yang mengerjakan proyek, Fajar juga ikut dijadikan tersangka. “Jadi ada dua berkas. Satu milik Lurah Baleharjo dan satunya milik Fajar,” katanya.

Meski telah menetapkan tersangka bagi Fajar, Indra mengakui masih mencari keberadaan yang bersangkutan. Setelah penetapan, tim dari kejari sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi tak juga hadir. “Akan kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya.

Penasehat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan saat dikonfirmasi kemarin membenarkan jika kliennya dituntut 1,5 tahun penjara. Adanya penuntutan ini, pihaknya sudah menyiapkan naskah pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan. “Ini masih kami persiapkan. Awalnya dituntut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tapi saat pembacaan hanay disangkakan Pasal 3 saja,” katanya.

Menurut Kunto, kliennya juga telah mengembalikan nominal uang yang menjadi kerugian dalam pembangunan tersebut. “Sudah dikembalikan sebanyak Rp353 juta. Mudah-mudahan ini jadi pertimbangan majelis hakim dalam proses sidang lanjutan,” katanya.

Kasus pembangunan balai kalurahan ini mencuat sejak 2016 lalu. Didalam pelaksanaan, tidak ada transparansi penggunaan anggaran. Setelah dilakukan penyelidikan ada potensi kerugian Negara dalam pembangunan ini yang nilainya mencapai Rp353 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement