Lurah Baleharjo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Lurah Baleharjo, Wonosari, Agus Setiyawan dituntut 1,5 tahun penjara atas dugaan korupsi pembangunan balai kalurahan. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksanaan Negeri Gunungkidul dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota jogja, beberapa hari lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, penuntutan 1,5 tahun terhadap terdakwa Agus Setiyawan sesuai dengan yang disangkakan, yakni pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, dengan penuntutan ini tahapan persidangan sudah memasuki babak akhir dan diharapkan selesai pada 15 Desember. “Masih ada pembacaan naskah pembelaan dari terdakwa. Kalau dilihat dari jadwal vonis akan dibacakan pada 15 Desember, tapi semua keputusan berada di tangan hakim,” katanya kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Advertisement
Koswara mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga pembuktian di persidangan, terdakwa bersikap sangat kooperatif. Selain itu, Agus juga telah mengembalikan uang kerugian dari pembangunan balai kalurahan sebesar Rp353 Juta. Meski demikian, Koswara memastikan pengembalian uang tidak bisa menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. “Semua sudah dikembalikan, tapi proses tetap berjalan,” katanya.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, di dalam kasus korupsi di Kalurahan Balehjarjo, penyidik tidak hanya menetapkan satu tersangka. Pasalnya, rekanan yang mengerjakan proyek, Fajar juga ikut dijadikan tersangka. “Jadi ada dua berkas. Satu milik Lurah Baleharjo dan satunya milik Fajar,” katanya.
Meski telah menetapkan tersangka bagi Fajar, Indra mengakui masih mencari keberadaan yang bersangkutan. Setelah penetapan, tim dari kejari sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tapi tak juga hadir. “Akan kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang,” katanya.
Penasehat Hukum Agus Setiyawan, Kunto Nugroho Adnan saat dikonfirmasi kemarin membenarkan jika kliennya dituntut 1,5 tahun penjara. Adanya penuntutan ini, pihaknya sudah menyiapkan naskah pembelaan yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan. “Ini masih kami persiapkan. Awalnya dituntut Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, tapi saat pembacaan hanay disangkakan Pasal 3 saja,” katanya.
Menurut Kunto, kliennya juga telah mengembalikan nominal uang yang menjadi kerugian dalam pembangunan tersebut. “Sudah dikembalikan sebanyak Rp353 juta. Mudah-mudahan ini jadi pertimbangan majelis hakim dalam proses sidang lanjutan,” katanya.
Kasus pembangunan balai kalurahan ini mencuat sejak 2016 lalu. Didalam pelaksanaan, tidak ada transparansi penggunaan anggaran. Setelah dilakukan penyelidikan ada potensi kerugian Negara dalam pembangunan ini yang nilainya mencapai Rp353 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Petani Tanaman Landscape di Sleman Dukung Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Sabtu 23 November 2024
- Jadwal DAMRI ke Candi Borobudur, Candi Prambanan, Pantai Baron Gunungkidul dan Parangtritis Bantul, Cek di Sini
- Cek Cuaca di Jogja Sabtu 23 November 2024, Waspadai Potensi Hujan Petir di Kota Jogja
- Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bantul Petakan Kalurahan Pemasok Ikan Segar
Advertisement
Advertisement