Kasus GMS Bantul, 31 Saksi Diperiksa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus dugaan pembubaran ibadah GMS Bantul terus diselidiki, 31 saksi diperiksa, polisi siapkan penetapan tersangka.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Diberlakukannya syarat Rapid Test Antigen bagi pelaku perjalanan menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak. Namun karena aturan telah dikeluarkan, sejumlah langkah-langkah pemeriksaan kelengkapan surat kesehatan pun bakal digelar.
Wisatawan yang berlibur ke Kota Jogja benar-benar harus mengantongi surat hasil Rapid Test Antigen kalau mau berwisata di Kota Jogja. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Agus Winarto secara tegas menyatakan akan memeriksa kelengkapan surat Rapid Test Antigen wisatawan di beberapa lokasi. Taman parkir menjadi lokasi yang bakal disisir, kalau-kalau ada wisatawan bodong tanpa surat sehat hasil Rapid Test Antigen.
Baca juga: Sejumlah Warga Jogja Curhat Sulitnya Dapatkan Tes Swab Antigen
Secara teknis, pimpinan rombongan akan dimintai surat sehat masing-masing anggota rombongannya saat sampai di taman parkir suatu destinasi wisata. "Nanti sasaran kita di tempat taman parkir. Ya kan di tempat-tempat parkir wisata, rombongan ada penanggungjawabnya, pimpinan rombongan. Mereka yang kita lihat dokumennya nanti," tukasnya pada Senin (21/12/2020).
Salah satu hal yang harus diingat para wisatawan luar Kota Jogja yakni Agus menegaskan bila pimpinan rombongan tak mampu tunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen, maka dengan terpaksa rombongan tersebut tak boleh masuk ke destinasi. "Ya nanti pasti enggak boleh masuk. Minggu-minggu ini [akan mulai diterapkan], kita sedang siapkan semuanya," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Bantul Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru
Di lini transportasi umum, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan SE No.20/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat. Dalam edaran itu disebutkan jika perjalanan dari dan ke pulau Jawa maupun perjalanan antar kota/kabupaten/provinsi diimbau untuk menggunakan surat Rapid Test Antigen paling tidak 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalan.
Hal ini lah yang menjadi dasar Kepala Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Jogja, Bekti Zunanta dalam bertugas. Menurut Bekti, di edaran tertera kata-kata "diimbau" bukan sesuatu yang diwajibkan. "Rapid Antigen itu hanya himbauan bukan kewajiban," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus dugaan pembubaran ibadah GMS Bantul terus diselidiki, 31 saksi diperiksa, polisi siapkan penetapan tersangka.
Pertamina RJBT salurkan 9,3 juta liter avtur untuk 208 penerbangan haji 2026 di Solo dan Jogja.
Kebakaran TPA Jatiwaringin sulit dipadamkan karena mirip gambut. KLH kerahkan drone, Manggala Agni, dan TMC.
Said Iqbal turun langsung telusuri isu PHK di Tokopedia dan TikTok, pemerintah utamakan dialog dan perlindungan pekerja.
BI DIY gelar QJI x JRF 2026 di Jogja untuk dorong QRIS, UMKM, dan kecintaan generasi muda terhadap Rupiah.
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang ditangani dengan TMC, water bombing, dan metode inject untuk padamkan api bawah tanah.