Advertisement

Promo November

Pemkab Bantul Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru

Ujang Hasanudin
Senin, 21 Desember 2020 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Pemkab Bantul Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru Sekda Bantul, Helmi Jamharis (ketiga dari kiri) saat menyampaikan penjelasan terkait dengan upaya Pemkab Bantul dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, Senin (21/12/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Surat Edaran Nomor 443/05335/Hkm itu di antaranya melarang adanya perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ibadah [di gereja] tetap dibolehkan. Perayaannya yang dilarang. Perayaan Natal dan Tahun Baru dianjurkan di rumah masing-masing dengan keluarga dan tetap menerakan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, Senin (21/12/2020).

Advertisement

Untuk mengefektifkan larangan tersebut, Pemkab meminta semua Satuan Tugas Pencegahan dan Penularan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk tidak memberikan rekomendasi izin kegiatan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi memunculkan kerumunan.

Poin selanjutnya dalam SE tersebut yakni adanya pembatasan jam operasional semua objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul maupun kelompok sadar wisata, mulai pukul 05.00 WIB-18.00 WIB. Kemudian kegiatan usaha hiburan atau jasa kuliner di sarana wisata seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya hanya diizinkan memberikan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pelaku perjalanan yang hendak ke Bantul agar didukung dokumen hasil rapid test atau tes antigen atau hasil tes swab. Poin lainnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar di 24 desa pada Minggu (27/12) harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut Helmi kebijakan baru selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab, perkembangan Covid-19 di Bantul masih cukup tinggi. Bahkan sampai 20 Desember ini masih ada 493 warga Bantul yang dirawat karena Covid-19.

Kebijakan ini ditempuh dengan harapan dapat dilaksanakan dan ditaati segenap masyarakat,” kata Helmi. Dia juga meminta masyarakat Bantul untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, paling tidak dengan membiasakan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin, mengenakan masker, dan menghindari kerumunan (4M).

Kami harap semua masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan tetap mengonsumsi makanan sehat sehingga kesehatan terjaga. Semoga dengan kebersamaan warga Bantul terbebas dari indikasi Covid-19,” katanya.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul ini meminta semua unsur untuk melakukan pengawasan seperti Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, kepala desa, hingga pengelola objek wisata.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan jajarannya siap memperketat pengawasan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru. Dalam pengawasan ini Satpol PP melibatkan unsur TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu. “Tim akan mengantisipasi supaya jangan sampai terjadi kerumunan. Kalau ada kerumunan Satgas siap membubarkannya,” kata Yulius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah

News
| Sabtu, 23 November 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement