Pemkab Bantul Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Surat Edaran Nomor 443/05335/Hkm itu di antaranya melarang adanya perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ibadah [di gereja] tetap dibolehkan. Perayaannya yang dilarang. Perayaan Natal dan Tahun Baru dianjurkan di rumah masing-masing dengan keluarga dan tetap menerakan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Untuk mengefektifkan larangan tersebut, Pemkab meminta semua Satuan Tugas Pencegahan dan Penularan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk tidak memberikan rekomendasi izin kegiatan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi memunculkan kerumunan.
Poin selanjutnya dalam SE tersebut yakni adanya pembatasan jam operasional semua objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul maupun kelompok sadar wisata, mulai pukul 05.00 WIB-18.00 WIB. Kemudian kegiatan usaha hiburan atau jasa kuliner di sarana wisata seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya hanya diizinkan memberikan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pelaku perjalanan yang hendak ke Bantul agar didukung dokumen hasil rapid test atau tes antigen atau hasil tes swab. Poin lainnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar di 24 desa pada Minggu (27/12) harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Helmi kebijakan baru selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab, perkembangan Covid-19 di Bantul masih cukup tinggi. Bahkan sampai 20 Desember ini masih ada 493 warga Bantul yang dirawat karena Covid-19.
“Kebijakan ini ditempuh dengan harapan dapat dilaksanakan dan ditaati segenap masyarakat,” kata Helmi. Dia juga meminta masyarakat Bantul untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, paling tidak dengan membiasakan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin, mengenakan masker, dan menghindari kerumunan (4M).
“Kami harap semua masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan tetap mengonsumsi makanan sehat sehingga kesehatan terjaga. Semoga dengan kebersamaan warga Bantul terbebas dari indikasi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul ini meminta semua unsur untuk melakukan pengawasan seperti Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, kepala desa, hingga pengelola objek wisata.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan jajarannya siap memperketat pengawasan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru. Dalam pengawasan ini Satpol PP melibatkan unsur TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu. “Tim akan mengantisipasi supaya jangan sampai terjadi kerumunan. Kalau ada kerumunan Satgas siap membubarkannya,” kata Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ketua DPP PDIP Esti Wijayati Sebut Rekam Jejak Hasto-Wawan Baik, Yakin Menangkan Pilkada
- Eko Suwanto Sebut Cawali Jogja Hasto Wardoyo Punya Semangat Melayani Rakyat & Anti Korupsi
- Keluarga Matahari 1912 Dukung Pasangan Agung-Ambar di Pilkada Kulonprogo
- Kejati DIY Ungkap Belum Ada Persiapan Khusus untuk Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane
- Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Jogja Berpatroli Cegah Praktik Politik Uang
Advertisement
Advertisement