Advertisement
Pemkab Bantul Larang Pesta Perayaan Natal dan Tahun Baru

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Surat Edaran Nomor 443/05335/Hkm itu di antaranya melarang adanya perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ibadah [di gereja] tetap dibolehkan. Perayaannya yang dilarang. Perayaan Natal dan Tahun Baru dianjurkan di rumah masing-masing dengan keluarga dan tetap menerakan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, Senin (21/12/2020).
Advertisement
Untuk mengefektifkan larangan tersebut, Pemkab meminta semua Satuan Tugas Pencegahan dan Penularan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk tidak memberikan rekomendasi izin kegiatan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi memunculkan kerumunan.
Poin selanjutnya dalam SE tersebut yakni adanya pembatasan jam operasional semua objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul maupun kelompok sadar wisata, mulai pukul 05.00 WIB-18.00 WIB. Kemudian kegiatan usaha hiburan atau jasa kuliner di sarana wisata seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya hanya diizinkan memberikan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pelaku perjalanan yang hendak ke Bantul agar didukung dokumen hasil rapid test atau tes antigen atau hasil tes swab. Poin lainnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar di 24 desa pada Minggu (27/12) harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Helmi kebijakan baru selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab, perkembangan Covid-19 di Bantul masih cukup tinggi. Bahkan sampai 20 Desember ini masih ada 493 warga Bantul yang dirawat karena Covid-19.
“Kebijakan ini ditempuh dengan harapan dapat dilaksanakan dan ditaati segenap masyarakat,” kata Helmi. Dia juga meminta masyarakat Bantul untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, paling tidak dengan membiasakan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin, mengenakan masker, dan menghindari kerumunan (4M).
“Kami harap semua masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan tetap mengonsumsi makanan sehat sehingga kesehatan terjaga. Semoga dengan kebersamaan warga Bantul terbebas dari indikasi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul ini meminta semua unsur untuk melakukan pengawasan seperti Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, kepala desa, hingga pengelola objek wisata.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan jajarannya siap memperketat pengawasan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru. Dalam pengawasan ini Satpol PP melibatkan unsur TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu. “Tim akan mengantisipasi supaya jangan sampai terjadi kerumunan. Kalau ada kerumunan Satgas siap membubarkannya,” kata Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KAI Operasionalkan Kereta Bersubsidi Selama Libur Paskah, Berikut Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 6.055 Wisatawan Padati Kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat 18 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Sabtu 19 April 2025
- Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 19 April 2025: Kota Jogja Kena Giliran
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Sabtu 19 April 2025
Advertisement