SD Negeri 1 Bantul Hadirkan Layanan Pendidikan Terpadu
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Sekda Bantul, Helmi Jamharis (ketiga dari kiri) saat menyampaikan penjelasan terkait dengan upaya Pemkab Bantul dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Parasamya, kompleks Pemkab Bantul, Senin (21/12/2020)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. Surat Edaran Nomor 443/05335/Hkm itu di antaranya melarang adanya perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Ibadah [di gereja] tetap dibolehkan. Perayaannya yang dilarang. Perayaan Natal dan Tahun Baru dianjurkan di rumah masing-masing dengan keluarga dan tetap menerakan protokol kesehatan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Helmi Jamharis, Senin (21/12/2020).
Untuk mengefektifkan larangan tersebut, Pemkab meminta semua Satuan Tugas Pencegahan dan Penularan Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa, untuk tidak memberikan rekomendasi izin kegiatan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi memunculkan kerumunan.
Poin selanjutnya dalam SE tersebut yakni adanya pembatasan jam operasional semua objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Bantul maupun kelompok sadar wisata, mulai pukul 05.00 WIB-18.00 WIB. Kemudian kegiatan usaha hiburan atau jasa kuliner di sarana wisata seperti hotel, tempat hiburan, pusat kuliner dan sejenisnya hanya diizinkan memberikan pelayanan hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pelaku perjalanan yang hendak ke Bantul agar didukung dokumen hasil rapid test atau tes antigen atau hasil tes swab. Poin lainnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar di 24 desa pada Minggu (27/12) harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Menurut Helmi kebijakan baru selama liburan Natal dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab, perkembangan Covid-19 di Bantul masih cukup tinggi. Bahkan sampai 20 Desember ini masih ada 493 warga Bantul yang dirawat karena Covid-19.
“Kebijakan ini ditempuh dengan harapan dapat dilaksanakan dan ditaati segenap masyarakat,” kata Helmi. Dia juga meminta masyarakat Bantul untuk tetap melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, paling tidak dengan membiasakan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin, mengenakan masker, dan menghindari kerumunan (4M).
“Kami harap semua masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan tetap mengonsumsi makanan sehat sehingga kesehatan terjaga. Semoga dengan kebersamaan warga Bantul terbebas dari indikasi Covid-19,” katanya.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul ini meminta semua unsur untuk melakukan pengawasan seperti Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, kepala desa, hingga pengelola objek wisata.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan jajarannya siap memperketat pengawasan kegiatan libur Natal dan Tahun Baru. Dalam pengawasan ini Satpol PP melibatkan unsur TNI-Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu. “Tim akan mengantisipasi supaya jangan sampai terjadi kerumunan. Kalau ada kerumunan Satgas siap membubarkannya,” kata Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SD Negeri 1 Bantul terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas melalui penyelenggaraan layanan pendidikan terpadu
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Harga mobil baru di AS mencapai sekitar US$50.000. Survei Cox Automotive menunjukkan 69% konsumen Gen Z mempertimbangkan merek China.
Bentley Torcal resmi debut sebagai mobil listrik pertama Bentley. SUV ini punya tenaga 888 PS, baterai 113,2 kWh, dan jarak tempuh hingga 600 km.
Pemkab Kulonprogo menguji pembayaran retribusi berbasis MPOS di wisata, pasar, dan parkir. Sistem ditargetkan siap diterapkan lebih luas pada 2027.
Mematikan mesin saat mengisi BBM di SPBU merupakan langkah keselamatan untuk mengurangi sumber penyalaan. Simak alasan dan aturan lainnya.