Pasang Reklame Ilegal di Bantul Kini Terancam Denda
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Ilustrasi THR./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 bagi para pekerja. Posko ini disiapkan untuk menampung laporan apabila perusahaan belum atau tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan layanan pengaduan akan dibuka mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Pekerja dapat menyampaikan aduan secara daring maupun datang langsung ke kantor Disnaker Bantul pada jam kerja.
“Iya mas, posko dibuka mulai 2 sampai 27 Maret. Pengaduan bisa dilakukan secara online lewat WhatsApp maupun offline dengan datang langsung ke kantor. Untuk nomor WhatsApp akan kami rilis minggu depan,” ujar Rina, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, pembukaan posko pengaduan THR merupakan agenda rutin pemerintah daerah setiap menjelang Idulfitri. Tujuannya memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain menerima laporan, petugas posko juga akan memberikan pendampingan serta penjelasan terkait hak-hak pekerja, termasuk mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa THR antara pekerja dan perusahaan.
THR ASN Masih Tunggu Aturan Pusat
Sementara itu, terkait pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Bantul masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bantul, Reni Mariastuti, mengatakan pihaknya saat ini baru melakukan penghitungan awal jumlah calon penerima THR Idulfitri 2026.
“Untuk besarannya kami belum menerima ketentuan. Tapi dari sisi jumlah penerima, kemungkinan meningkat dibanding tahun lalu,” kata Reni.
Ia menjelaskan, peningkatan jumlah penerima THR ASN dipengaruhi adanya tambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang dilantik pada akhir 2025.
Reni menambahkan, data jumlah ASN calon penerima THR nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (BPKPAD) untuk ditindaklanjuti.
“Setelah data kami serahkan, BPKPAD akan memproses administrasi dan menghitung kebutuhan anggaran sebelum pencairan THR dilakukan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Satpol PP Bantul kini menindak pelanggar reklame ilegal melalui sidang justisi dan denda untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.
Harga solar Shell naik menjadi Rp21.910 per liter mulai 1 Agustus 2026, sementara Pertamax, Pertamax Green, dan Pertamax Turbo turun.
Kalender Agustus 2026 memiliki dua hari libur nasional tanpa cuti bersama. Simak daftar tanggal merah dan peluang long weekend.
Harga emas Antam hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, turun Rp20.000 menjadi Rp2.603.000 per gram. Simak daftar harga dan buyback terbaru.
James Riady menegaskan mal Lippo tidak memasang pagar tambahan dan optimistis ekonomi Indonesia tetap menarik bagi investor global.
Memvalidasi setiap informasi kontak resmi menjadi langkah penting sebelum memilih layanan pinjaman online. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasarinya.