Dinsos Bantul Perketat Pengawasan Anak Jalanan di Titik Rawan
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Petugas memotong reklame di wilayah Pleret. Dok Satpol PP\r\n
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul terus meningkatkan pengawasan terhadap pemasangan reklame komersial yang tidak sesuai ketentuan. Sepanjang 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menindak sejumlah pelanggaran dengan membongkar delapan reklame serta membawa tiga kasus lainnya ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan seluruh aktivitas promosi komersial mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan penertiban dilakukan terhadap berbagai jenis reklame yang dipasang tanpa izin maupun yang melanggar ketentuan penempatan di fasilitas umum dan ruang publik.
“Yang sudah ditindaklanjuti dengan pembongkaran itu ada delapan titik, sedangkan yang diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) ada tiga titik,” kata Hartati, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, objek pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berupa baliho berukuran besar, tetapi juga spanduk dan media promosi lain yang dipasang oleh penyelenggara reklame.
Satpol PP menerapkan mekanisme penanganan yang berbeda sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan. Untuk reklame yang belum mengantongi izin, pemilik diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk mengurus legalitas atau membongkar sendiri media promosi tersebut.
Namun, apabila pelanggaran dilakukan secara terang-terangan, seperti memasang spanduk melintang di badan jalan atau menempelkan reklame pada fasilitas umum, maka penindakan langsung dilakukan melalui jalur yustisi.
“Untuk spanduk yang melintang di jalan atau ditempel di tempat umum yang jelas melanggar, itu langsung kami yustisi melalui sidang di pengadilan,” ujarnya.
Hartati menegaskan bahwa seluruh reklame yang digunakan untuk kepentingan komersial wajib memiliki izin resmi. Ketentuan tersebut berlaku tanpa memandang ukuran reklame yang dipasang.
Menurutnya, ukuran reklame hanya memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan, bukan menentukan kewajiban perizinannya.
Karena itu, setiap pelaku usaha maupun penyelenggara reklame diminta memahami aturan sebelum memasang media promosi agar tidak berhadapan dengan sanksi administratif maupun proses hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan Satpol PP selama tahun ini, kawasan Perempatan Gedongkuning di Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, menjadi wilayah dengan tingkat pelanggaran pemasangan reklame tertinggi di Kabupaten Bantul.
Kawasan tersebut menjadi salah satu titik strategis dengan lalu lintas kendaraan yang padat sehingga banyak dimanfaatkan sebagai lokasi pemasangan media promosi. Namun, tidak seluruh pemasangan dilakukan sesuai prosedur perizinan yang berlaku.
Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan pembinaan kepada pemilik reklame. Setiap pelanggaran yang ditemukan terlebih dahulu diberikan surat teguran resmi.
Melalui surat tersebut, pemilik reklame diberi waktu selama satu pekan untuk mengurus perizinan apabila masih memungkinkan atau membongkar sendiri reklame yang dipasang tidak sesuai aturan.
“Pemilik reklame selalu diberikan surat teguran sebagai bentuk pembinaan. Penyelenggara reklame diberi waktu selama satu pekan untuk mengurus perizinan apabila memungkinkan atau membongkar sendiri reklame yang dipasang,” kata Hartati.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak ada tindak lanjut dari pemilik reklame, petugas kemudian melakukan pembongkaran sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
Selain penindakan, pemerintah daerah juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Satpol PP Bantul bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantul.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman penyelenggara reklame mengenai prosedur perizinan, kewajiban perpajakan, hingga aturan penempatan media promosi di ruang publik.
Pemerintah berharap upaya edukasi dan penegakan hukum yang berjalan beriringan dapat menekan angka pelanggaran reklame di Bantul. Selain menciptakan ketertiban kota, kepatuhan terhadap aturan juga dinilai penting untuk menjaga estetika kawasan perkotaan serta memastikan pemanfaatan ruang publik berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Presiden Prabowo menargetkan persoalan sampah di seluruh Indonesia tuntas dalam satu tahun guna memperkuat daya saing sektor pariwisata.
KPK mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang mengumpulkan Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
Presiden Prabowo menjajal Kereta Nusantara Explorer dan menghadiri akad massal 62.000 KPR subsidi FLPP dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah.
Pemkab Bantul memproses pengaktifan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo setelah putusan bebas kasus TKD berkekuatan hukum tetap.
Jogja menjadi salah satu pasar terbesar perekrutan kru kapal pesiar bagi PT Ratu Oceania Raya setelah Bali. Perusahaan perekrutan tenaga kerja itu bahkan memper