Kasus Bertambah, Cek Data Covid-19 di DIY 18 Maret
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Rapur Penandatanganan Raperda SPBE di Ruang Kresna, kompleks DPRD Kulonprogo, Senin (28/12/2020)./Istimewa
Harianjogja.com, KULONPROGO—DPRD Kulonprogo menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), di Ruang Kresna, kompleks DPRD Kulonprogo, Senin (28/12).
Raperda inisiatif Dewan ini menjadi payung hukum bagi Pemkab Kulonprogo untuk mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital. Ketua Pansus Raperda SPBE, Nur Eny Rahayu mengatakan salah satu tujuan dibuatnya perda ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan digital dari pemerintah untuk masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik harus bisa menyesuaikan perkembangan teknologi, dan Kulonprogo sudah melakukan hal itu. Namun dalam pelaksanaannya perlu ada regulasi yang jelas agar penerapan di lapangan bisa tepat, cepat, efektif transparan dan akuntabel.
"Dengan pelayanan yang baik diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik yang diberikan pemerintah dan negara bisa meningkat," kata Eny saat menyampaikan pendapat akhir Raperda SPBE, Senin.
Eny menjelaskan raperda ini awalnya dinamai E-government. Namun dalam perkembangannya diubah menjadi SPBE. Perubahan itu menyesuaikan aturan Pusat. Adapun proses pembuatan raperda telah dilakukan dengan berbagai rapat internal pansus dan rapat kerja dengan OPD terkait. "Kami berharap raperda ini bisa memberikan manfaat kepada pelayanan publik di Kulonprogo," ucapnya.
Bupati Kulonprogo, Sutedjo dalam penyampaian pendapat akhir mengatakan Pemkab telah menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda. Menurutnya, rancangan ini hadir seiring munculnya tantangan pemerintah daerah dalam merespon perkembangan zaman yang serba digital.
"Apalagi dinamika Kulonprogo dengan hadirnya bandara menuntut pemkab untuk memberikan layanan yang cepat efektif dan efisien. Dalam rangka itulah dibuat perda ini dengan harapan Kulonprogo bisa menyelenggarakan pelayanan digital yang optimal," ujarnya.
Sutedjo berharap raperda ini bisa mempermudah penentuan kebijakan terkait dengan pelayanan digital serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik secara luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus Covid-19 di DIY kembali melonjak. Pada Kamis (18/3/2021), gugus tugas setempat melaporkan penambahan kasus baru sebanyak 257.
Pembangunan gedung baru SDN Nglarang terdampak Tol Jogja-Solo di Sleman ditarget mulai Mei 2026 setelah pematokan lahan rampung.
Ditjenpas membantah video viral dugaan sel mewah dan penggunaan HP di Lapas Cilegon serta menegaskan pengawasan tetap dilakukan.
Xi Jinping menjelaskan filosofi “langit bulat dan bumi persegi” kepada Donald Trump saat berkunjung ke Kuil Langit Beijing.
KPK memeriksa Dirut PT Catur Elang Perkasa terkait dugaan korupsi investasi dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.