Kuasa Gelap: Perjanjian Darah, Teror Rephaim Ancam Satu Kota
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah menghadirkan Rephaim, entitas kuno yang memperluas teror hingga satu wilayah. Tayang 8 Oktober 2026.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Penyelesaian kasus Peraturan Desa (Perdes) No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, yang dinilai cacat hukum memasuki babak baru.
Hal ini menyusul telah selesainya pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Bantul. Selain itu, pelantikan lurah terpilih, Prabowo Sugondo (Bowo) sebagai Lurah Srigading menggantikan lurah lama, Wahyu Widodo, diyakini mempercepat penyelesaian kasus ini.
Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan pemeriksaan terkait dengan kasus Perdes No.2/2019 Srigading telah selesai. Selain itu, dirinya juga telah bertemu dengan Prabowo Sugondo sebagai lurah baru. Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menyatakan siap mendukung langkah lurah baru dalam penyelesaian kasus ini.
“Intinya Insepktorat Bantul sudah menyelesaikan pemeriksaan. Senin [4/1] segera ditindaklanjuti. Nantinya ada perbaikan aturan yang belum selesai. Selain itu lurah baru juga akan berembuk ulang terkait dengan tambahan pelungguh sekaligus bertemu dengan penggarap tanah. Kami dari Inspektorat akan mendampingi,” kata Hermawan yang juga Plt Asisten Pemerintahan Pemkab Bantul, Jumat (1/1/2021).
Lebih lanjut, Hermawan mengungkapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukannya, maka Inspektorat Bantul merekomendasikan kepada Bowo selaku Lurah Srigading untuk membatalkan Perdes No.2/2019. Selain itu, Bowo juga harus mempertimbangkan terkait dengan keberadaan Pergub No.36/2014 tentang Desa.
“Tujuannya untuk mempertimbangkan apakah penambahan pelungguh itu perlu. Jika memang perlu harus ada SK lurah. Selain itu, lurah juga harus bertemu dan musyawarah bersama petani penggarap,” kata Hermawan.
Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Prabowo Sugondo mengaku siap melangkah guna menyelesaikan masalah. Meski demikian, dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait dengan langkah yang akan dilakukan. “Sata lihat laporan hasil pemeriksaan [LHP] dari Inspektorat dulu rekomendasinya seperti apa,” kata Bowo.
Sebagaimana diketahui, keberadaan Perdes No.2/2019 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa Srigading, menuai persoalan. Sebab, perdes yang disahkan oleh mantan Kepala Desa Srigading, Wahyu Wibowo dinilai merugikan warga.
Salah satu warga Srigading, Sugeng Wiyono menilai adanya perluasan tanah lungguh perangkat desa mengancam petani yang selama ini menggarap tanah kas desa. “Padahal, selama ini banyak petani yang menggarap tanah tersebut dengan jalan menyewa,” katanya.
Ia menilai selain merugikan para petani, pembuatan perdes juga dilakukan sepihak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan, pembuatan perdes tanpa melibatkan Badan Pemusyarakatan Desa (BPD) dan perangkat desa. Artinya, tidak ada pembahasan sekaligus unsur keadilan bagi petani dan warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kuasa Gelap: Perjanjian Darah menghadirkan Rephaim, entitas kuno yang memperluas teror hingga satu wilayah. Tayang 8 Oktober 2026.
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui inisiatif keberlanjutan GoZero% kembali menghadirkan aksi lingkungan bersama masyarakat melalui GoZero%
Timnas voli putra Indonesia hadapi Iran di laga penentu Pool B Asian Games 2026, Selasa 29 September pukul 14.00 WIB. Cek jadwal dan peluangnya.
KNKT mengungkap 6 faktor penyebab tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur. Dari sinyal hingga pengereman, ini temuan lengkapnya.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Bootcamp Road to Cari Aman Academy untuk mengasah kompetensi siswa sebagai pelopor keselamatan berkendara.
MotoGP Adelaide 2027 terancam batal setelah gugatan lingkungan menghentikan pembangunan sirkuit. 400 pohon berpotensi ditebang, debut pun tidak aman.