BPJS Ketenagakerjaan Ajak Ibu-Ibu di Jogja Jadi Kader Pelindung Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Tim Gugus Tugas PAM Gakkum Satgas Covid-19 DIY saat menutup operasional Burjo Borneo di Seturan Condongcatur, Depok, Selasa (5/1/2021)./Ist-dok
Harianjogja.com, SLEMAN- Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan (Prokes) terus ditindak. Satu kafe dan warung burjo di Sleman yang dinilai tidak mengindahkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 langsung ditutup.
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan kedua unit usaha tersebut untuk sementara ditutup. Penutupan sementara ini berdasarkan hasil aduan dan pemantauan di lapangan di mana pengelola tidak mengindahkan jam operasional yang dibolehkan. Selain melanggar jam operasinal, juga ada pelanggaran di mana pengungjung tidak menjaga jarak.
"Saat ada pengunjung yang tidak jaga jarak, pengelola tidak mengingatkan. Terjadi kerumunan dan melebihi batas waktu operional yang dibolehkan, yakni sampai pukul 22.00 WIB," kata Hidayat, di sela-sela kegiatan penutupan unit usaha yang melanggar aturan Prokes, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Layanan Rawat Inap 2 Puskesmas di Kulonprogo Ditutup karena Corona
Dua unit usaha yang ditutup selama tiga hari sejak menerima surat penghentian operasional. Salah satunya Warung Burjo Borneo di Seturan Condongcatur, Depok, Sleman. Satu Kafe Bento Kopi di Ngringin, Condongcatur, juga ikut ditutup karena alasan yang sama.
Keduanya dinilai melanggar Instruksi Gubernur DIY No. 7/2020 dan Peraturan Gubernur DIY No.77/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DIY.
Dia menyebut terkait jam operasional, tempat usaha selama Natal dan Tahun Baru diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 22.00 WIB. Aturan tersebut oleh pengelola dilanggar.
Baca juga: Ada Ratusan Lowongan Nakes Covid-19 di DIY yang Belum Terisi
"Operasional warung Burjo justru melewati batas itu. Mereka tetap buka hingga pukul 22.51 WIB. Bahkan untuk yang Kafe Bento Kopi, pemiliknya tidak mengindahkan surat panggilan dari Tim Gugus Tugas PAM Gakkum Satgas Covid-19,"katanya.
Selama masa penghentian kegiatan kedua usaha tersebut, Satpol PP tetap melakukan investigasi untuk memastikan kedua usaha tersebut tidak beroperasi. "Kalau masih buka selama 3x24 jam maka kami akan tutup permanen bersama dengan TNI dan Polri. Tim Gugus Tugas PAM Gakkum Satgas Covid-19 menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan," katanya.
Dia berharap sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan bisa menjadi perhatian bagi pengusaha lainnya. Dia meminta agar para pengusaha saling mengoreksi dan menjaga diri untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. "Kami sebenarnya tahu jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB tetapi pengunjung yang datang masih di tempat (tidak keluar)," kata Penanggungjawab Burjo Borneo Ega Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengenalkan PERISAI Jaga Warga kepada calon kader ibu-ibu untuk memperluas perlindungan pekerja informal.
Mentan Amran menyiapkan 2 juta hektare rawa mineral untuk pangan. Tahap awal, pemerintah akan menggarap 500.000 hektare bersama TNI.
PJT II segera memulai proyek PLTS terapung 100 MW di Waduk Jatigede. Proyek Jatiluhur berkapasitas 80 MW masih dalam studi kelayakan.
BKPM mencabut IUP PT Kristalin Ekalestari di Papua setelah ditemukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan kehutanan.
Pemkab Temanggung mengalokasikan Rp6,9 miliar untuk pembangunan jaringan irigasi air tanah di empat lokasi yang ditargetkan rampung akhir 2026.
Sultan HB X mengingatkan Karang Taruna agar mengutamakan dampak nyata bagi warga melalui inovasi sosial, pemberdayaan, dan kolaborasi.