Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji. /Ist-Dok Humas Pemda DIY
Harianjojgja.com, JOGJA--Untuk mengerem penambahan kasus positif Covid-19, Pemerintah Pusat memberlakukan pembatasan ketat aktivitas masyarakat sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan, termasuk DIY.
Sekda DIY, Kadarmanta baskara Aji, menuturkan ia bersama Gubernur DIY, Sri Sultan HB X telah mengikuti rapat bersama Presiden, menteri dan seluruh gubernur secara virtual pada Rabu (6/1/2021), di mana sejumlah daerah di Jawa dan bali diminta untuk melakukan pembatasan pada 11-25 Januari.
“Saya kira sama hampir sama aturan yang kami buat pada Nataru [Natal dan Tahun Baru], tempat wisata dan keramaian dibatasi masuknya, lalu juga unsur pegawai baik negeri maupun swasta perlu ada batasan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/1/2020).
Meski demikian kata dia, teknis pembatasan ini dikembalikan ke masing-masing daerah. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan bupati-wali kota pada Kamis (7/1/2020). “Besok pagi Wagub [Wakil Gubernur DIY] akan memimpin rapat bersama bupati dan wali kota,” katanya.
BACA JUGA: Bukan Batuk & Pilek, Ini Gejala Covid-19 Paling Umum pada Anak-Anak
Secara umum, pembatasan yang diperketat oleh Pemerintah Pusat di antaranya kewajiban work from office maksimal 25%, sektor esensial kebutuhan pokok masih beroperasi 100% dengan protokol kesehatan, jam buka pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB, kapasitas restoran maksimal 25%, kapasitas rumah ibadah maksimal 25%, fasilitas umum ditutup sementara.
“Itu menjadi bahan yang disampaikan kepada kepala daerah, diminta menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. apa yang disampaikan menjadi pertimbangan, acuan dalam menyusun regulasi. Bisa saja ada tambahan dari itu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kemendagri dorong aturan larangan perang suku di Papua Pegunungan lewat Raperdasus dan Raperdasi demi menjaga keamanan.
Lonjakan penumpang KAI Daop 4 Semarang capai 220 ribu saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026. Ini rute favoritnya.
Bahasa Inggris akan jadi pelajaran wajib SD mulai 2027. Pemerintah siapkan pelatihan guru dan strategi peningkatan mutu pendidikan.
Leo/Daniel juara Thailand Open 2026 usai kalahkan pasangan India. Kemenangan ini jadi momentum menuju Olimpiade 2028.
Ratusan warga Seloharjo Bantul menolak mantan dukuh kembali menjabat. Gugatan ke PTUN picu aksi dan pemasangan spanduk protes.