Puluhan Obat Bahan Alam Tercemar BKO BPOM Ungkap Risiko Serius
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Wisatawan bermain dan berenang di Pantai Parangtritis, Bantul./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati No.1/2021 sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Gubernur DIY No.1/Ins/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.
“Saat ini instruksi dalam proses penandatanganan. Siang ini kami juga akan menggelar sosialisasi secara daring dengan semua lurah dan forkompimcam mengenai instruksi bupati dan tindak lanjut atas kebijakan pengetatan ini,” kata Sekda Bantul Helmi Jamharis, Jumat (8/1/2021).
BACA JUGA: Ganti Rugi Tol Jogja-Solo di Sleman Mulai Diberikan, Nilainya Rp73,9 Juta-Rp2,7 Miliar
Di Bantul, ada delapan hal yang dibatasi, yakni kegiatan perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, peribadatan, adat-istiadat, tempat wisata, dan rekreasi serta kontruksi.
Pemkab Bantul mulai 11 hingga 25 Januari 2020 akan menerapkan kebijakan work for home dengan persentase 50 persen. Kebijakan ini berlaku untuk kegiatan administrati. Adapun pelayanan publik buka seperti biasa.
“Kepala dan sekretaris dan kepala bidang akan tetap masuk sehingga hal ini tidak akan berpengaruh ke kinerja,” ungkap Helmi.
Tempat wisata dibatasi maksimal pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: Guguran Lava Pijar Merapi Terjadi 19 Kali dalam 18 Jam Terakhir
“Untuk kafe dan restoran kapasitas [makan di tempat] yang disediakan adalah 25 persen. Hajatan masih diperbolehkan dengan catatan maksimal 50 orang dan kegiatan harus dilaporkan ke gugus tugas kapanewon,” ungkap Helmi.
Satpol PP bersama dengan kepolisian dan TNI akan berpatroli serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini.
“Kami juga meluncurkan edaran ke desa-desa yang isinya mengingatkan mereka untuk penyediaan selter untuk isolasi mandiri pasien orang tanpa gejala. Kami juga keluarkan edaran ke rumah sakit di Bantul agar menambah tempat tidur, sebagai antisipasi peningkatan jumlah pasien Covid-19,” ucap Helmi.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso menyatakan telah merekomendasikan adanya pembatasan sehari sebelum dikeluarkannya instruksi mendagri dan Unstruksi Gubernur DIY Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, AS. FBI dan Dinas Rahasia menangani insiden yang melukai dua orang.
BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata