Prediksi PSS Sleman vs PSGC Ciamis di I League Cup 2026
PSS Sleman menjamu PSGC Ciamis pada laga pembuka Grup F I League Cup 2026. Simak jadwal, prediksi susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Objek wisata Watu Goyang, Mangunan, Dlingo, Selasa (5/3/2019). Kawasan inilah yang akan dibangun reatoran desa tahun ini dengan anggaran mencapai Rp800 juta./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL - Sejumlah pelaku usaha kuliner dan pariwisata di Bumi Projotamansari mengaku siap mengikuti Instruksi Bupati Bantul (Insbub) No.1/instr/2021 terkait Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Kemasyarakatan (PSTKM) mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.
Dalam Insbub No.1/INSTR/2021 khususnya di bidang perdagangan dan jasa diatur jika pusat kuliner sampai jam 19.00 WIB dengan pembatasan tempat duduk maksimal 25 persen dari kapasitas dan untuk pelayanan bawa pulang sampai jam 21.00 WIB. Sedangkan di sektor pariwisata, ada pembatasan jam operasional untuk objek wisata dari pukul 05.00-18.00 WIB, dan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas.
BACA JUGA : DIY Resmi Terapkan PPKM Pengganti PSBB, Seperti Ini
Pengelola Puncak Sosok Rudy Haryanto mengatakan, sampai Minggu (10/1/2021), dirinya belum mendapatkan edaran terkait instruksi bupati tersebut. Meski demikian, dirinya mengaku siap melaksanakan ketentuan yang ada di instruksi tersebut.
“Kami masih menunggu edaran. Sampai hari ini belum ada edaran dari Dinas Pariwisata juga. Meski demikian, kami mengikuti saja ketentuan yang ada,” kata Rudy.
Sebab, kebijakan untuk membatasi jam operasional dan jumlah pengunjung di Puncak Sosok, diungkapkan Rudy, sejatinya bukan kali pertama. Sebelumnya, pihaknya memutuskan untuk menutup sementara objek wisata yang berlokasi di Kelurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Bantul, selama 18 jam saat pergantian tahun.
Alasannya, satunya untuk mengurangi risiko terjadinya kerumunan yang berpotensi memicu penularan Covid-19.
BACA JUGA : PPKM Berlaku, Pemda DIY Persilakan Warga Tutup Jalan
“Sebenarnya dengan kebijakan ini pendapatan kami jadi menurun drastis. Akan tetapi, tidak apa-apa, jika memang ketentuannya harus ada pembatasan. Rencana kami akan lakukan koordinasi dan mungkin akan meliburkan karyawan lebih dahulu. Tapi semua akan kami bicarakan lebih dahulu,” terang Rudy.
Terpisah, munculnya Insbub No.1/INSTR/2021 juga didukung oleh pelaku kuliner. Salah satunya adalah pemilik rumah makan seafood Salsabila II Pantai Depok, Dardi Nugroho.
Dardi menyatakan siap dan taat terhadap aturan tersebut. Alasannya, aturan itu dibuat sebagai upaya mencegah dan menekan penularan Covid-19 di Bantul. “Mengikuti saja, Mas. Tujuannya kan juga jelas agar mencegah penularan Covid-19,” kata Dardi.
Menurut Dardi, dirinya juga tidak akan mempermasalahkan terkait adanya pembatasan jam buka usaha kuliner yang hanya diperbolehkan sampai pukul 19.00 WIB dan masih bisa melayani pesanan makanan untuk dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.
“Objek wisata tutup pukul 18.00 WIB. Otomatis, pengunjung ke tempat kami juga pasti sepi,” ucapnya.
BACA JUGA : Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Sleman ke Pelanggar PPKM
Kepatuhan terhadap adanya Insbub juga diungkapkan oleh Ketua Koperasi Wisata Mina Bahari Pantai Depok, Sutarlan.
Ia menyatakan, para pelaku usaha kuliner seafood di Pantai Depok akan mengikuti aturan tersebut. Sebab, jumlah pengunjung sebelum maupun sesudah pemberlakuan PSTKM, tidak akan banyak berpengaruh.
“Karena sekarang, rata-rata pengunjung di rumah makan seafood dalam satu hari tidak sampai 50 orang,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman menjamu PSGC Ciamis pada laga pembuka Grup F I League Cup 2026. Simak jadwal, prediksi susunan pemain, dan peluang kedua tim.
Abrasi menghilangkan laguna Pantai Trisik Kulonprogo. Kunjungan wisatawan terus menurun, sementara warga beralih mengandalkan pertanian.
Nusron Wahid diperiksa KPK selama lima jam terkait perkara ATR/BPN. KPK masih mendalami dugaan suap dan gratifikasi.
Kemkomdigi menyebut Rancangan Perpres Badan Pengawas Data Pribadi telah memasuki tahap final dan diajukan kepada Presiden.
KSPSI AGN memecat Listyo Sigit dari jabatan Ketua Dewan Penasihat hingga proses hukum kasus dugaan penyadapan berkekuatan hukum tetap.
Peternak penerima bantuan 600 ayam petelur di Bantul belum meraup untung. Harga pakan tinggi membuat biaya operasional ditutup uang pribadi.