Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan disiplin selama PPKM. Jika nanti ditemukan pelanggaran maka tetap akan dilakukan penindakan tegas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (10/1/2020).
Ia mengatakan bahwa peraturan pemerintah, peraturan bupati, dan peraturan lain yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan masih berlaku dan bisa digunakan sebagai dasar untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Namun kami lebih memprioritaskan untuk menggunakan pendekatan persuasif. Sanksi berupa denda bisa kami terapkan kepada pihak yang melanggar disiplin, namun kami lebih memilih untuk menerapkan sanksi non-denda seperti push-up," katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, ia mengatakan, akan menggiatkan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang lain.
"Kami tetap akan melakukan tindakan pembubaran jika didapati terjadi kerumunan di suatu tempat," katanya.
Susmiarto mengatakan, pengawasan aktivitas warga akan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polri, TNI, dan instansi terkait yang lain.
"Patroli dibagi menjadi dua sif, yang sebelumnya memantau objek vital seperti perkantoran, pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional...," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten tidak melarang dusun atau padukuhan yang berdasarkan kesepakatan bersama melakukan penutupan akses masuk dengan catatan.
"Kalau itu jalan hanya merupakan akses masuk ke satu dusun tersebut, maka penutupan diperbolehkan. Tetapi jika itu kemudian menutup akses ke dusun lainnya, maka penutupan jalan tidak diperbolehkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Rudal Iran disebut makin canggih dengan teknologi pencari target. Kemampuan ini meningkatkan ancaman terhadap kapal perang AS di Selat Hormuz.
Kampanye calon lurah di Gunungkidul dijadwalkan berlangsung 20-22 September 2026. Pilur akan digelar pada 26 September 2026.
Kejagung mengusut dugaan korupsi lahan Inhutani V oleh PT PSMI. Rp1 triliun disita, 47 saksi diperiksa, tetapi belum ada tersangka.
Basarnas memperluas pencarian lima jurnalis hilang di perairan Selat Sunda ke empat sektor dengan mengerahkan 13 kapal pada hari keempat.