Advertisement
Ini yang Akan Dilakukan Pemkab Sleman ke Pelanggar PPKM

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan disiplin selama PPKM. Jika nanti ditemukan pelanggaran maka tetap akan dilakukan penindakan tegas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (10/1/2020).
Advertisement
Ia mengatakan bahwa peraturan pemerintah, peraturan bupati, dan peraturan lain yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan masih berlaku dan bisa digunakan sebagai dasar untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Namun kami lebih memprioritaskan untuk menggunakan pendekatan persuasif. Sanksi berupa denda bisa kami terapkan kepada pihak yang melanggar disiplin, namun kami lebih memilih untuk menerapkan sanksi non-denda seperti push-up," katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, ia mengatakan, akan menggiatkan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang lain.
"Kami tetap akan melakukan tindakan pembubaran jika didapati terjadi kerumunan di suatu tempat," katanya.
Susmiarto mengatakan, pengawasan aktivitas warga akan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polri, TNI, dan instansi terkait yang lain.
"Patroli dibagi menjadi dua sif, yang sebelumnya memantau objek vital seperti perkantoran, pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional...," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten tidak melarang dusun atau padukuhan yang berdasarkan kesepakatan bersama melakukan penutupan akses masuk dengan catatan.
"Kalau itu jalan hanya merupakan akses masuk ke satu dusun tersebut, maka penutupan diperbolehkan. Tetapi jika itu kemudian menutup akses ke dusun lainnya, maka penutupan jalan tidak diperbolehkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement