Motor Koperasi Desa di Wonogiri Nyungsep, Dandim: Dugaan Rem Blong
Motor roda tiga KDKMP di Wonogiri nyungsep ke tegalan. Dandim ungkap dugaan rem blong, ini fakta lengkap dan data distribusi armada terbaru.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dari 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penegakan disiplin selama PPKM. Jika nanti ditemukan pelanggaran maka tetap akan dilakukan penindakan tegas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (10/1/2020).
Ia mengatakan bahwa peraturan pemerintah, peraturan bupati, dan peraturan lain yang berkaitan dengan penegakan protokol kesehatan masih berlaku dan bisa digunakan sebagai dasar untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Namun kami lebih memprioritaskan untuk menggunakan pendekatan persuasif. Sanksi berupa denda bisa kami terapkan kepada pihak yang melanggar disiplin, namun kami lebih memilih untuk menerapkan sanksi non-denda seperti push-up," katanya.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, ia mengatakan, akan menggiatkan pemantauan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang lain.
"Kami tetap akan melakukan tindakan pembubaran jika didapati terjadi kerumunan di suatu tempat," katanya.
Susmiarto mengatakan, pengawasan aktivitas warga akan dilakukan bekerja sama dengan aparat Polri, TNI, dan instansi terkait yang lain.
"Patroli dibagi menjadi dua sif, yang sebelumnya memantau objek vital seperti perkantoran, pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional...," katanya.
Ia mengatakan, pemerintah kabupaten tidak melarang dusun atau padukuhan yang berdasarkan kesepakatan bersama melakukan penutupan akses masuk dengan catatan.
"Kalau itu jalan hanya merupakan akses masuk ke satu dusun tersebut, maka penutupan diperbolehkan. Tetapi jika itu kemudian menutup akses ke dusun lainnya, maka penutupan jalan tidak diperbolehkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Motor roda tiga KDKMP di Wonogiri nyungsep ke tegalan. Dandim ungkap dugaan rem blong, ini fakta lengkap dan data distribusi armada terbaru.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.
RD Kongo umumkan skuad Piala Dunia 2026, Yoane Wissa jadi andalan. Simak daftar lengkap pemainnya di sini.