Advertisement

PPKM Berlaku, Pemda DIY Persilakan Warga Tutup Jalan Kampung

Lugas Subarkah
Kamis, 07 Januari 2021 - 19:37 WIB
Budi Cahyana
PPKM Berlaku, Pemda DIY Persilakan Warga Tutup Jalan Kampung Spanduk larangan berkunjung terpasang di muka jalan masuk Desa Wisata Tembi, Dusun Tembi, Desa Timbulharjo, Kecamatan Sewon, Bantul, Minggu (29/3/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY menekankan kearifan lokal masyarakat DIY dalam mencegah penularan Covid-19 seperti pada masa awal pandemi, yakni dengan memantau pendatang dan memastikan protokol kesehatan diterapkan di tingkat terkecil, seperti RT dan RW.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mempersilakan masyarakat membatasi pergerakan di tingkat kampung dengan menggunakan portal, asal tidak menutup satu wilayah. “Kami persilakan saja [menggunakan portal] namun tetap itu sebagai pembatasan, tidak boleh tutup satu wilayah secara penuh. Misal pintu masuk kampung ada tiga, yang dibuka satu untuk mengawasi pendatang, silakan,” katanya, Kamis (7/1/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Catat Rekor Tertinggi karena Kegagalan Antisipasi Libur Akhir Tahun

Pemda DIY menerbitkan Instruksi Gubernur No.1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY untuk menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari. PPKM adalah kebijakan Pemerintah Pusat pengganti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan Covid-19.

Baskara Aji mengatakan  Pemda DIY tidak menjaga perbatasan wilayah baik di setiap kabupaten-kota maupun perbatasan provinsi. Menurutnya, dengan berbagai pembatasan kapasitas dan jam operasional di setiap tempat usaha, pusat perbelanjaan dan destinasi wisata, dengan sendirinya juga akan mengurangi pergerakan manusia.

“Dengan pemberlakuan ini tentu otomastis pembatasan berlaku di seluruh Jawa dan Bali. [Masyarakat] tidak perlu dicegat karena mereka tidak punya tujuan. Pencegatan tetap di hotel dan destinasi. [syarat] antigen dan PCR tetap berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA: PPKM Diterapkan di Jawa-Bali, Apa Bedanya dengan PSBB?

Dalam instruksi gubernur mengenai pengetatan kegiatan, terdapat delapan poin pokok. Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran untuk menerapkan work from home (WFH) 50%. Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Keempat, membatasi kapasitas restoran maksimal 25% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk destinasi wisata.

Kelima, kegiatan konstruksi bisa dilaksanakan 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat. Keenam, penggunaan tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Ketujuh, menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah masing-masing. Kedelapan, memerintahkan pemerintah desa atau kalurahan untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 dan menyampaikan laporan ke bupati-wali kota.

BACA JUGA: PPKM Jawa-Bali Diberlakukan, Berpergian ke Luar Kota Tak Dilarang

Pemerintah Pusat hanya menentukan tiga kabupaten di DIY yang perlu menerapkan pembatasan, yakni Sleman, Kulonprogo dan Gunungkidul. Namun, instruksi gubernur ini mengatur semua kabupaten dan Kota di DIY.

Persentase WFH di DIY berbeda dengan kebijakan Pemerintah Pusat sebanyak 75%. Hal ini kata Aji, mempertimbangkan jumlah pegawai di instansi baik organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal dan swasta di DIY selama ini menggunakan sistem penghitungan pegawai minimal. “Sehingga kalau 25 persen [pegawai yang di kantor] pelayanan tidak optimal,” ungkapnya.

Kebijakan ini sudah dikoordinasikan pula dengan tim penegakan hukum meliputi Satpol PP, TNI dan Polri baik di provinsi maupun kabupaten dan kota, yang kemudian teknisnya akan disiapkan oleh masing-masing kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Aktivitas Masyarakat Jogja Dibatasi, Pengusaha Hotel & Resto Galau

Ia menyadari ada beberapa sektor ekonomi yang terdampak, khususnya pariwisata. “Ini semata-mata dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid,” katanya.

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengusulkan screening massal di tempat-tempat berosiko tinggi. Screening masal ini mesti dirancang baik secara metodologi sehingga bisa efektif memotret dan dilakukan tindakan pencegahan penularan.

Screening ini kami usulkan kerjasama dengan UGM menggunakan alat GeNose temuan UGM yang sudah siap. Kami pinjam dulu alat yang sudah ada dan ready selama dua pekan atau sebulan sekaligus membuat pilot project screening massal di wilayah DIY menggunakan metodologi yang baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement