Lebih dari 100.000 Orang di DIY Telah Disuntik Vaksin
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Ilustrasi/JIBI-Sunaryo Haryo Bayu
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Sutedjo memastikan pembatasan jam operasional tempat usaha maksimal pukul 19.00 WIB yang tertuang dalam aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hanya berlaku bagi usaha berskala besar seperti minimarket dan swalayan.
Warung kelontong dan usaha kuliner boleh beroperasi lewat jam tersebut, tetapi harus memperhatikan jumlah pengunjung, yakni maksimal 25 persen dari total kapasitas.
BACA JUGA: Merapi Muntahkan Lava Pijar 45 Kali
"Hanya pusat perbelanjaan yang sampai pukul 19.00 WIB, kalau warung-warung kecil tidak dibatasi jamnya, tetapi jumlah pengunjungnya. Pengunjung tidak boleh berlama-lama di satu lokasi," kata Sutedjo kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Aturan pembatasan ini fleksibel bagi warung-warung bersekala kecil. Apalagi warung makan yang bukanya hanya saat malam hari.
"Kalau di Kulonprogo kan seperti warung bakmi itu bukannya justru jam segitu [pukul 19.00 WIB], nah itu tidak dibatasi [jam operasional] tapi jumlah yang datang itu harus 25 persen dari tempat duduk yang disediakan," kata Sutedjo.
Sutedjo mengimbau masyarakat yang hendak membeli makanan di warung makan untuk tidak makan di tempat, tetapi dibawa pulang agar tidak menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA: Begini Dampak PTKM terhadap Kinerja Instansi Pemerintah di Bantul
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diterjunkan guna memantau pelaksanaan PTKM.
Sementara itu, salah satu pemilik warung kelontong, Tri mengaku gelisah dengan adanya pemberlakuan jam operasional dalam pelaksanaan PTKM. Sebab dia belum tahu apakah pembatasan itu juga berlaku bagi warung-warung kecil seperti yang ia kelola.
"Kemarin-kemarin itu ya bingung, kalau tetep buka lewat jam 19.00 WIB takutnya nanti didatangi petugas, disuruh tutup, jadinya saya mau lihat situasi saja," kata pemilik warung kelontong di Kelurahan Bendungan, Kapanewon Wates tersebut.
PTKM ini berlaku pada 11-25 Januari. Beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat selama pelaksanaan PTKM di antaranya pembatasan perkantoran dengan menerapkan WFH, pelaksanaan kegiatan belajar daring, pelaksanaan sektor esensial tetap dilaksanakan 100%, kantor layanan publik tetap beroperasi 100%, pembatasan kapasitas rumah makan maksimal 25%, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai 19.00 WIB, hingga kapasutas rumah ibadah maksimal 50%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kalangan lanjut usia dan pelayan publik di DIY masih berjalan. Hingga Jumat (19/3/2021), total penerima vaksin telah mencapai 97.583 jiwa.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja terbaru 23 Mei 2026. Tarif Rp8.000, rute Palur–Tugu, cocok untuk komuter dan wisata.