Advertisement

Begini Dampak PTKM terhadap Kinerja Instansi Pemerintah di Bantul

Jumali
Senin, 11 Januari 2021 - 13:17 WIB
Budi Cahyana
Begini Dampak PTKM terhadap Kinerja Instansi Pemerintah di Bantul ASN saat bekerja di lingkungan DPRD Bantul, Senin (11/1/2020). Adanya kebijakan pembatasan, membuat ASN masuk bergiliran dengan sistem sehari masuk sehari di rumah. - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai Senin (11/1/2021) tidak banyak memengaruhi kinerja instansi di Bantul.

Aktivitas perkantoran di gedung DPRD Bantul tetap berjalan normal, kendati diberlakukan work for home (WFH). Separuh dari total pegawai kantor tersebut bekerja dari rumah.

Advertisement

BACA JUGA: PTKM Berlaku Hari Ini, Tugas Kantor di Pemkab Kulonprogo Masih Berjalan Lancar

“Di sini ada 41 orang ASN [aparatur sipil megara], mulai hari ini hanya separuh yang bekerja di kantor. Sisanya bekerja dari rumah. Kami terapkan sehari masuk dan sehari tidak,” kata  Sekretaris DPRD Bantul Prapta Nugraha, Senin.

Meski demikian, Prapta mengungkapkan, tugas-tugas kantor tetap berjalan lancar karena setiap ASN yang menjalani WFH telah mendapatkan tugas dan penilaian dari kinerja ASN saat ini didasarkan kinerja. Koordinasi dilakukan melalui Whatsapp.

“Dengan agenda dewan yang belum padat di awal tahun, kami pastikan kebijakan ini tidak berdampak ke kinerja ASN,” kata Prapta.

Di kepolisian, PTKM memengaruhi pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

BACA JUGA: Merapi Muntahkan Lava Pijar 45 Kali

Kanit Regident Polres Bantul Ipda Wasito mengatakan instansinya menerapkan kuota maksimal 100 pemohon saat diberlakukan PTKM. Selain itu, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan.

“Jika biasanya sehari bisa 200-an yang dilayani, saat ini memang kami batasi 100 perhari, kecuali yang SIM-nya mati hari ini,” katanya.

Polres Bantul juga menerapkan kuota untuk perpanjangan dan pembuatan SIM keliling, maksimal 50 pemohon. “Kalau lebih dari 50 kami arahkan ke Polres,” ujar Wasito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 8 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement