Advertisement
PTKM Berlaku Hari Ini, Tugas Kantor di Pemkab Kulonprogo Masih Berjalan Lancar
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang mulai berlaku pada Senin (11/1/2021) tidak mempengaruhi kinerja instansi pemerintahan di Kulonprogo.
Sejumlah instansi masih beroperasi normal meski ada pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Salah satunya terlihat di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulonprogo.
Advertisement
Dari pantauan di lokasi, kantor itu tampak sepi karena adanya aturan Work From Home (WFH). Separuh dari total pegawai kantor tersebut tidak masuk atau tepatnya diminta bekerja dari rumah.
Di ruang Bidang Informasi Komunikasi Publik Statistik (IKPS) Diskominfo Kulonprogo misalnya, dari total 15 pegawai baik PNS maupun tenaga kontrak, hanya separuhnya yang masuk kerja.
"Hari ini karena sudah berlaku WFH yang masuk hanya tujuh orang, sisanya stand by di rumah dan kalau ada tugas mendadak sewaktu-waktu diminta datang ke kantor," kata Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Bidang IKPS Diskominfo, Heri Budi Santoso, Senin pagi.
Baca juga: Penetapan Bupati & Wabup Bantul Terpilih Digelar Daring
Meski hanya masuk separuh, Budi memastikan tugas-tugas kantor tetap berjalan lancar. Sementara ini tidak ada masalah berarti. "Secara umum tidak ada masalah, karena kami tetap koordinasi dengan yang lagi WFH lewat WhatsApp," ucapnya.
Penerapan WFH di lingkungan Pemkab Kulonprogo sejatinya bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya Pemkab sudah pernah melaksanakan WFH pada saat awal pendemi. Oleh karena itu pegawai di sana sudah bisa menyesuaikan aturan ini saat kembali diberlakukan dalam PTKM.
Terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Baning Rahayujati mengatakan kebijakan PTKM di Kulonprogo yang berlaku pada 11-25 Januari tidak akan terlalu berpengaruh terhadap layanan kesehatan.
Seluruh fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) seperti puskesmas, klinik, hingga rumah sakit akan tetap beroperasi secara normal. Hal itu telah diatur dalam SE Bupati Kulonprogo no 800/0072 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Sistem Kerja Pegawai dalam Rangka Pengendalian Covid-19.
"Dalam SE ini mengatur soal tempat kerja khususnya di lingkungan milik pemerintah. Nah di situ mempertimbangkan ketugasan yang harus diselesaikan, jadi aturan WFH [selama PTKM] sebesar 50 persen itu akan lebih fleksibel, apalagi untuk layanan kesehatan masyarakat," kata Baning Rahayujati, Minggu (10/1/2021).
Dengan kata lain, pegawai yang bekerja di fasyankes atau kantor pelayanan publik yang sifatnya vital bakal tetap bertugas seperti biasa. Meski diberlakukan WFH, pegawai yang pada hari itu mendapat jatah bekerja dari rumah harus selalu siaga untuk sewaktu-waktu dipanggil bertugas.
Baca juga: Partisipasi Aktif Masyarakat Dibutuhkan untuk Penanggulangan Corona
Baning mengatakan secara umum PTKM di Kulonprogo sama dengan yang diinstruksikan Pemda DIY berdasarkan instruksi gubernur No 1/INSTR/2021. Kulonprogo sendiri lanjutnya juga mengeluarkan instruksi bupati sebagai penguat aturan itu.
Dalam instruksi Bupati Kulonprogo no 1/2021 tentang PTKM itu menyebut beberapa poin yang harus diperhatikan masyarakat selama pelaksanaan PTKM di antaranya pembatasan perkantoran dengan menerapkan WFH, pelaksanaan kegiatan belajar daring, pelaksanaan sektor esensial tetap dilaksanakan 100 persen, kantor layanan publik tetap beroperasi 100 persen, pembatasan kapasitas rumah makan maksimal 25 persen, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai 19.00 WIB, hingga kegiatan peribadatan maksimal 50 persen.
"Untuk pengawasan di lapangan dilakukan oleh temen-temen dari Satpol PP," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kesal Keluhan Tak Ditanggapi, Warga Segel Pintu Masuk ke TPA Tanjungrejo Kudus
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Wacanakan Pembangunan TPST Baru Dekat ITF Bawuran
- Alokasi Dana Desa di Gunungkidul dari APBN 2025 Mencapai Rp168 Miliar, Pemkab: Masih Bisa Bertambah
- Kasus PMK Meluas, DIY Ajukan 100.000 Dosis Vaksin
- 200 Hektare Lahan Pertanian di Srandakan Terendam Air, Mentan Minta BBWSO Segera Menangani
- Pemda DIY Tunggu Juknis Program MBG untuk Ibu Hamil
Advertisement
Advertisement