Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Surat edaran wajib berjilbab bagi siswa SD di Gunungkidul yang PERNAH viral di media sosial./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam negeri dan kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah. Pemda DIY akan menindaklanjuti SKB ini.
SKB itu antara lain melarang sekolah membuat aturan yang mewajibkan siswi mengenakan seragam agama tertentu misalnya jilbab. Bila dilanggar, sanksinya antara lain pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, menuturkan pada prinsipnya Pemda DIY akan mengikuti regulasi ini. “Segera tindaklanjuti dengan Surat Edaran atau Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Regulasi dan keperluan pendukung lainnya akan disiapkan sebelum memasuki masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021. “Bersamaan dengan itu nanti saat menjelang tahun ajaran baru sudah kita keluarkan,” katanya.
BACA JUGA: Sebut Sosok Tak Tamat Sekolah, Prof Henry Subiakto Dihujat Warganet karena Diduga Sindir Susi
Dalam SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda disebutkan juga dapat memberi sanksi kepada kepala sekolah yang tidak melaksanakan SKB ini. Untuk pengawasan, di DIY sudah ada perangkatnya yakni Pengawas dan Tim Evaluasi. “Biasanya di awal-awal tahun ajaran baru, sekolah membuat kebijakan bagaimana tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan tidak ada masalah untuk menerapkan kebijakan ini di DIY. menurutnya, sejuah ini iklim pendidikan di DIY sudah cukup mendukung dengan tidak adanya pemaksaan atribut tertentu. “Kami belum menemukan. Kasus itu kan kemaren ada di Padang, SMK 2. Kebijakan ini untuk bagaimana mengantisipasi supaya tidak terjadi di DIY,” kata dia.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Budhi Matsuri, mengungkapkan pihaknya mencatat di DIY pernah ada kasus pemaksaan atribut di sekolah, yang dilakukan oleh SMPN 8 Jogja pada 2018 lalu. “Sudah kami beri saran perbaikan dan sudah dijalankan. Sarannya kurang-lebih sama seperti SKB Menteri tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
KemenHAM meminta penembakan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Pertamina menyiapkan investasi Rp19,8 triliun untuk Green Bio-Refinery Cilacap yang ditargetkan masuk EPC 2027 dan beroperasi 2029.
BGN mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima MBG dalam pemutakhiran data. Mayoritas merupakan sekolah swasta dan mandiri.
Royal Ambarrukmo Yogyakarta kembali menghadirkan Ambarrukmo Atisomya – Patehan, The Royal High Tea Ceremony, dalam rangkaian acara menuju ulang tahunnya ke-15
BMKG mengingatkan potensi hujan petir di Padang dan hujan di sejumlah wilayah barat Indonesia pada Jumat, termasuk prakiraan cuaca DIY.