Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Surat edaran wajib berjilbab bagi siswa SD di Gunungkidul yang PERNAH viral di media sosial./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA-Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam negeri dan kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Seragam dan Atribut di Sekolah. Pemda DIY akan menindaklanjuti SKB ini.
SKB itu antara lain melarang sekolah membuat aturan yang mewajibkan siswi mengenakan seragam agama tertentu misalnya jilbab. Bila dilanggar, sanksinya antara lain pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, menuturkan pada prinsipnya Pemda DIY akan mengikuti regulasi ini. “Segera tindaklanjuti dengan Surat Edaran atau Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas,” ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Regulasi dan keperluan pendukung lainnya akan disiapkan sebelum memasuki masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021. “Bersamaan dengan itu nanti saat menjelang tahun ajaran baru sudah kita keluarkan,” katanya.
BACA JUGA: Sebut Sosok Tak Tamat Sekolah, Prof Henry Subiakto Dihujat Warganet karena Diduga Sindir Susi
Dalam SKB disebutkan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemda disebutkan juga dapat memberi sanksi kepada kepala sekolah yang tidak melaksanakan SKB ini. Untuk pengawasan, di DIY sudah ada perangkatnya yakni Pengawas dan Tim Evaluasi. “Biasanya di awal-awal tahun ajaran baru, sekolah membuat kebijakan bagaimana tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan tidak ada masalah untuk menerapkan kebijakan ini di DIY. menurutnya, sejuah ini iklim pendidikan di DIY sudah cukup mendukung dengan tidak adanya pemaksaan atribut tertentu. “Kami belum menemukan. Kasus itu kan kemaren ada di Padang, SMK 2. Kebijakan ini untuk bagaimana mengantisipasi supaya tidak terjadi di DIY,” kata dia.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Budhi Matsuri, mengungkapkan pihaknya mencatat di DIY pernah ada kasus pemaksaan atribut di sekolah, yang dilakukan oleh SMPN 8 Jogja pada 2018 lalu. “Sudah kami beri saran perbaikan dan sudah dijalankan. Sarannya kurang-lebih sama seperti SKB Menteri tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.