RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Suasana Malioboro yang ditutup untuk kendaraan bermotor setelah pukul 19.00 WIB pada masa PTKM, Sabtu (23/1/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Kesehatan Bantul berharap adanya perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) tahap ketiga. Pasalnya PTKM yang diberlakukan selama ini dinilai efektif menurunkan angka penularan positif Coronavirus Disease atau Covid-19.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan PTKM yang sudah berjalan selama dua periode secara umum berdampak pada penurunan penularan Covid-19 yang cukup signifikan. Bahkan sampai 3 Februari lalu angka penularan menurun sampai 4%. Demikian angka kesembuhan juga naik sekitar 2%.
"Kelihatan banget dari efektifitas pembatasan kegiatan masyarakat jumlah positif turun empat persen," kata Sri Wahyu, saat dihubungi Jumat (5/2). Namun pria yang akrab disapa Oki ini tidak menyebut detail angka yang positif dan penurunannya secara keseluruhan.
Baca juga: Pertama Dalam Sejarah Merapi, Muncul Kubah Lava Kedua
Oki mengatakan evaluasi PTKM akan dihitung per dua minggu atau tidak bisa dihitung harian karena jumlah positif harian fluktuatif. Dia menyebut angka positif Covid-19 di awal pemberlakuan PTKM di atas seribuan karena mungkin hasil penularan sebelum PTKM. Sementara saat ini di angka 800an. Oki berharap sampai akhir Februari nanti angka positif Covid-19 kembali turun sampai di bawah angka 800an.
Pihaknya mewaspadai pasca pemberlakukan PTKM kedua karena banyak kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa seperti Hari Raya Imlek, kemudian pada Maret mendatang juga ada kegiatan keagamaan seperti peringatan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.
Karena itu meski PTKM tahap kedua selesai perlu ada pengetatan kegiatan masyarakat. "Entah istilahnya dengan PTKM lagi atau istilah lain. Kita harus menjalankan kegiatan saat PTKM juga diberlakukan saat PTKM berakhir, contohnya pembatasan jam kerja atau opersi protokol kesehatan di jalan dan tempat umum," ucap Oki.
"Atau bisa juga dengan perpanjangan PTKM. Supaya pembatasan kegiatan masyarakat ini masih terjaga," tandas Oki.
Lebih lanjut Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul ini mengatakan saat ini zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 per kapanewon (kecamatan) juga turun dari sebelumnya 12 kapanewon menjadi empat kapanewon. Namun kapanewon lainnya semua masuk zona oranye atau resiko penularan Covid-19 sedang.
Baca juga: Mulai 6 Januari 2021, Tes dengan GeNose C19 Hanya ada di 2 Stasiun Saja
Namun secara umum Kabupaten Bantul masih dalam zona merah karena hasil penilaian epidemologi masih di angka 1,7. Pihaknya menargetkan sampai akhir Februari atau awal Maret Bantul minimal masuk zona oranye atau dengan nilai di atas dua koma. "Sehingga beberapa kecamatan mulai kuning dan hijau," ujar Oki.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Yulius Suharta juga menyatakan efektifitas PTKM di masa perpanjangan PTKM tahap kedua. Pada masa PTKM tahap pertama, kata dia, pelanggaran protokol kesehatan yang ditindak dalam sehari bisa sampai 14 tempat usaha.
"Hasil evaluasi pada PTKM tahap kedua ini junlah pelanggar harian rata-rata empat baik tempat usaha atau masyarakat," kata Yulius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Unggul dan Bisnis Berkelanjutan Melalui Kepedulian Sosial dan Kebersamaan
Prabowo Subianto dan PM India Narendra Modi disambut ratusan pelajar dan warga di Sleman saat menuju Candi Prambanan, Rabu.
BRIN menargetkan Satelit NEO-1 meluncur Januari 2027. Satelit observasi bumi ini memiliki TKDN 65% dan mendukung pemetaan hingga mitigasi bencana.
BKKBN menyebut mayoritas generasi muda Indonesia tetap ingin menikah dan memiliki anak, meski terkendala faktor ekonomi dan perumahan.
Pertamina Patra Niaga memberhentikan awak mobil tangki BBM yang viral merokok saat bertugas karena melanggar prosedur keselamatan HSSE.