Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabuaten Bantul mewanti-wanti semua aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar DIY atau menerima tamu dari luar DIY selama libur Hari Raya Imlek akan terkena sanksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Bantul Hermawan Setiaji mengatakan larangan ASN mudik atau bepergian ke luar daerah sudah diatur dalam Instuksi Bupati Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro di Bantul untuk Pengendalian Covid-19.
BACA JUGA: Libur Imlek, Destinasi Wisata Gunungkidul Tetap Buka
"Intinya ada sanksi sudah diatur di Inbup [Instruksi Bupati Bantul]," kata Hermawan, Rabu (10/2).
Dalam inbup tersebut, ASN Bantul dilarang bepergian ke luar daerah DIY dan juga dilarang menerima tamu dari luar DIY.
Menurut Hermawan, larangan ASN mudik juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
SE Menpan RB Tjahjo Kumolo tersebut melarang pegawai ASN dan keluarga bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode libur Imlek. Apabila terpaksa, ASN dan keluarga harus terlebih dahulu mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
BACA JUGA: Bantul Tak Lakukan Penyekatan Perbatasan saat Libur Imlek
ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin. Hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
PP No.53/2010 tentang Disiplin ASN mengatur hukuman dari ringan sampai berat, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.